Prostitusi Online di Kendari
Rentetan Kasus Prostitusi Online Gadis Muda di Kota Kendari, Modus Transaksi hingga Tarif Terungkap
Rentetan pengungkapan kasus prostitusi online gadis muda di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), modus transaksi hingga tarif terungkap.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Rentetan kasus prostitusi online gadis muda di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), modus transaksi hingga tarif terungkap.
Prostitusi online yang memanfaatkan aplikasi michat kembali diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah atau Ditreskrimum Polda Sultra.
Dalam pengungkapan terbaru kasus prostitusi online tersebut, petugas kepolisian mengamankan 2 gadis muda beserta 1 muncikari.
Muncikari berinisial MAR (22) itupun sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pria tersebut berperan menjajakan dua gadis muda berinisial TA (19) dan I (20) kepada lelaki hidung belang.
Baca juga: 4 Mucikari di Kendari Sultra Diciduk Polisi Jual Wanita Bertarif Rp400 Ribu di Aplikasi MiChat
Kasub Satgas Gakkum TPPO Polda Sulawesi Tenggara, Kompol Syahrir Hanafi, modus transaksi memanfaatkan aplikasi michat.
“Pelaku menjual dua wanita itu ke pria melalui aplikasi dengan tarif sebesar Rp500.000 per orang,” katanya pada Kamis (22/6/2023).
Dari transaksi tersebut, kata Kompol Syahrir, tersangka mendapat pembagian sebesar Rp100 ribu.
Sebelumnya, MAR maupun dua gadis muda yang dijajakannya diamankan dari salah satu hotel di Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Hotel tersebut berlokasi di Jl Made Sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga.
Pengungkapan kasus prostitusi online terbaru di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, tersebut hanya berselang beberapa hari pascaterungkapnya kasus serupa.
Ditreskrimum Polda Sultra sebelumnya juga menangkap 4 terduga muncikari dan 4 gadis muda yang dijajakannya.
Keempat pelaku prostitusi online yang diamankan polisi tersebut adalah MF (18), AR (19), MU (37) dan SU (19).
Sedangkan, empat gadis muda yang dijajakan para pemuda tersebut berinisial AA, AS, EK, dan SNF.
Mereka diamankan Tim Satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Diteskrimum Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan eksploitasi seksual.
Baca juga: BREAKING NEWS Ketahuan Jual 2 Wanita Via Aplikasi MiChat, Mucikari di Kendari Ditangkap Polda Sultra
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.