PPPK Guru Wajib Tahu, Kontrak Dihapus dan Diganti dengan Marketplace, Menpan-RB Sudah Setuju
Wacana penghapusan kontrak guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan tanggapan.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Risno Mawandili
Untuk memastikan masa depan guru, rekrutmen PPPK akan ditingkatkan menjadi lebih dari satu kali dalam setahun.
Sama juga dengan guru yang telah lulus dalam Program Profesi Guru (PPG) Prajabatan. Mereka langsung masuk ke dalam data marketplace guru.
Marketplace guru ini merupakan wadah bagi para guru agar segera mengajar di sekolah-sekolah di Indonesia.
Keberadaan marketplace ini juga memastikan bahwa sekolah dapat merekrut guru dengan kompetensi yang sesuai.
Dengan kata lain, baik guru yang lulus seleksi PPPK maupun PPG Prajabatan yang telah tergabung dalam Ruang Talenta Guru, berhak mengajar tanpa perlu khawatir tentang masa depan kontrak kerja.
Selain itu, marketplace juga bisa menjadi solusi rekrutmen guru PPPK.
Marketplace ini akan menjadi semacam platform berisi database calon guru yang sudah pernah mengikuti seleksi PPPK ataupun lulusan pendidikan profesi guru (PPG) prajabatan.
Sekolah dapat merekrut guru sesuai formasi yang disediakan pemerintah pusat dengan mengacu pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanpa bergantung pada rekrutmen guru ASN secara nasional.
Baca juga: Presiden Jokowi Umumkan Gaji PNS dengan Sistem Single Salary 16 Agustus 2023? Begini Penjelasannya
Pelaksanaan rekrutmen guru PPPK dengan sistem marketplace ini dilakukan mulai tahun 2024.
Saat ini, proses tersebut masih menunggu Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN Guru yang ditargetkan selesai Oktober nanti.
Usulan ini lantas ditanggapi oleh Menpan-RB Abdullah Azwar Anas.
Ia menjelaskan, Kemendikbudristek akan merekrut guru PPPK lewat marketplace.
Menurutnya, rencana yang akan diterapkan di tahun 2024 tersebut merupakan alternatif yang bagus.
"Saya kira itu kan alternatif ide yang bagus, karena dengan begitu, begitu pensiun dan harus digantikan jadi terbuka," kata Anas ketika ditemui wartawan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2023).
Anas menyebut, rencana Nadiem itu perlu disesuaikan dengan skema yang butuhkan oleh tiap satuan pendidikan agar bisa berjalan dengan optimal dan sesuai kebutuhan sekolah.
"Misalnya di satu sekolah, saya kira bagus pendekatannya tinggal disesuaikan dengan pentahapan dan model yang diperlukan oleh sekolah," ucapnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Ilul)
Kontrak Guru PPPK Dihapus Sehingga Setara PNS? Simak Penjelasan Mendikbudristek Nadiem Makarim |
![]() |
---|
Cek Rekening Sekarang, PNS Terima 4 Tunjangan Hari Raya Idul Adha 2023, Cair Usai Terima Gaji ke-13 |
![]() |
---|
PNS Makin Sejahtera Usai Presiden Jokowi Naikan Tukin, Berikut Daftar Tunjangan Pegawai Negeri Sipil |
![]() |
---|
Presiden Jokowi Umumkan Gaji PNS dengan Sistem Single Salary 16 Agustus 2023? Begini Penjelasannya |
![]() |
---|
PNS dan PPPK Libur 5 Hari Lebaran Idul Adha 2023, Bagini Penjelasan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.