Prostitusi Online di Kendari

Rentetan Kasus Prostitusi Online Gadis Muda di Kota Kendari, Modus Transaksi hingga Tarif Terungkap

Rentetan pengungkapan kasus prostitusi online gadis muda di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), modus transaksi hingga tarif terungkap.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Rentetan kasus prostitusi online gadis muda di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), modus transaksi hingga tarif terungkap. Prostitusi online yang memanfaatkan aplikasi michat kembali diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah atau Ditreskrimum Polda Sultra. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Rentetan kasus prostitusi online gadis muda di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), modus transaksi hingga tarif terungkap.

Prostitusi online yang memanfaatkan aplikasi michat kembali diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah atau Ditreskrimum Polda Sultra.

Dalam pengungkapan terbaru kasus prostitusi online tersebut, petugas kepolisian mengamankan 2 gadis muda beserta 1 muncikari.

Muncikari berinisial MAR (22) itupun sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pria tersebut berperan menjajakan dua gadis muda berinisial TA (19) dan I (20) kepada lelaki hidung belang.

Baca juga: 4 Mucikari di Kendari Sultra Diciduk Polisi Jual Wanita Bertarif Rp400 Ribu di Aplikasi MiChat

Kasub Satgas Gakkum TPPO Polda Sulawesi Tenggara, Kompol Syahrir Hanafi, modus transaksi memanfaatkan aplikasi michat.

“Pelaku menjual dua wanita itu ke pria melalui aplikasi dengan tarif sebesar Rp500.000 per orang,” katanya pada Kamis (22/6/2023).

Dari transaksi tersebut, kata Kompol Syahrir, tersangka mendapat pembagian sebesar Rp100 ribu.

Sebelumnya, MAR maupun dua gadis muda yang dijajakannya diamankan dari salah satu hotel di Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Hotel tersebut berlokasi di Jl Made Sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga.

Pengungkapan kasus prostitusi online terbaru di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, tersebut hanya berselang beberapa hari pascaterungkapnya kasus serupa.

Ditreskrimum Polda Sultra sebelumnya juga menangkap 4 terduga muncikari dan 4 gadis muda yang dijajakannya.

Keempat pelaku prostitusi online yang diamankan polisi tersebut adalah MF (18), AR (19), MU (37) dan SU (19).

Sedangkan, empat gadis muda yang dijajakan para pemuda tersebut berinisial AA, AS, EK, dan SNF.

Mereka diamankan Tim Satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Diteskrimum Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan eksploitasi seksual.

Baca juga: BREAKING NEWS Ketahuan Jual 2 Wanita Via Aplikasi MiChat, Mucikari di Kendari Ditangkap Polda Sultra

Empat muncikari maupun gadis muda yang diamankan dalam kasus prostitusi online pada Rabu (14/06/2023) sekitar pukul 22.00 wita.

Lokasi penangkapan disalah satu penginapan di sekitar Jalan Malik Raya, Keluraham Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Para pelaku diketahui menjajakan para gadis muda bahkan remaja tersebut melalui aplikasi michat.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol I Gede Pranata Wiguna, menyebut penangkapan bermula dari laporan masyarakat.

Terkait adanya tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual.

Rentetan kasus prostitusi online gadis muda di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), modus transaksi hingga tarif terungkap. Prostitusi online yang memanfaatkan aplikasi michat kembali diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah atau Ditreskrimum Polda Sultra.
Rentetan kasus prostitusi online gadis muda di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), modus transaksi hingga tarif terungkap. Prostitusi online yang memanfaatkan aplikasi michat kembali diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah atau Ditreskrimum Polda Sultra. (Kolase TribunnewsSultra.com)

Pelaku prostitusi online tersebut menawarkan rekan wanitanya ke pria hidung belang atau ke siapapun melalui aplikasi michat.

“Para tersangka diduga telah melakukan tindak perdagangan dan eksploitasi seksual terhadap korban wanita berinisial AA, AS, EK dan SNF,” jelas Kompol Gede Pranata.

Para pelaku menjajakan para gadis muda kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi michat dengan tarif Rp400 ribu perorang.

“Dari hasil penjualan tersebut para tersangka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu dari para korban,” ujarnya.

Kini para tersangka diamankan di Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara atau Mapolda Sultra guna proses lebih lanjut.

Baca juga: Pelaku Penikaman TKA China di Perusahaan Smelter Nikel Morosi Konawe Sulawesi Tenggara Diburu Polisi

Akibat perbuatannya tersangka masing-masing dijerat Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 296 KUHP.

Untuk korban anak di bawah umur dijerat Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 Undang-Undang atau UU RI Nomor 21 Tahun  2007 Tentang Pemberantasan TPPO.

Atau Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP.

Senada dalam kasus prostitusi online terbaru di Kendari, Sulawesi Tenggara, muncikari MAR juga disangkakan dengan Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun  2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).(*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved