Prostitusi Online di Kendari
Rentetan Kasus Prostitusi Online Gadis Muda di Kota Kendari, Modus Transaksi hingga Tarif Terungkap
Rentetan pengungkapan kasus prostitusi online gadis muda di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), modus transaksi hingga tarif terungkap.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
Empat muncikari maupun gadis muda yang diamankan dalam kasus prostitusi online pada Rabu (14/06/2023) sekitar pukul 22.00 wita.
Lokasi penangkapan disalah satu penginapan di sekitar Jalan Malik Raya, Keluraham Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Para pelaku diketahui menjajakan para gadis muda bahkan remaja tersebut melalui aplikasi michat.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol I Gede Pranata Wiguna, menyebut penangkapan bermula dari laporan masyarakat.
Terkait adanya tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual.

Pelaku prostitusi online tersebut menawarkan rekan wanitanya ke pria hidung belang atau ke siapapun melalui aplikasi michat.
“Para tersangka diduga telah melakukan tindak perdagangan dan eksploitasi seksual terhadap korban wanita berinisial AA, AS, EK dan SNF,” jelas Kompol Gede Pranata.
Para pelaku menjajakan para gadis muda kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi michat dengan tarif Rp400 ribu perorang.
“Dari hasil penjualan tersebut para tersangka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu dari para korban,” ujarnya.
Kini para tersangka diamankan di Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara atau Mapolda Sultra guna proses lebih lanjut.
Baca juga: Pelaku Penikaman TKA China di Perusahaan Smelter Nikel Morosi Konawe Sulawesi Tenggara Diburu Polisi
Akibat perbuatannya tersangka masing-masing dijerat Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 296 KUHP.
Untuk korban anak di bawah umur dijerat Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 Undang-Undang atau UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO.
Atau Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP.
Senada dalam kasus prostitusi online terbaru di Kendari, Sulawesi Tenggara, muncikari MAR juga disangkakan dengan Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).(*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.