Presiden Jokowi Umumkan Gaji PNS dengan Sistem Single Salary 16 Agustus 2023? Begini Penjelasannya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 16 Agustus 2023.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 16 Agustus 2023.
Dalam pengumuman Presiden Jokowi tentang gaji PNS naik, muncul spekulasi akan diterapkan sitem single salary (penggajian tunggal).
Benarkah demikian? Simak penjelasannya.
Gaji PNS di seluruh Indonesia saat ini masih sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2019.
Dalam peraturan pemerintah tersebut, gaji PNS 2019 terendah dengan golongan I/A dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp1.560.800.
Sedangkan untuk gaji PNS tertinggi golongan IV/E dengan masa kerja lebih 30 tahun, sebesar Rp5.901.200.
Gaji PNS berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2019 telah mengalami kenaikan sebesar 5 persen.
Sebelumnya, gaji PNS 2019 terendah sebesar Rp1.486.500. Sedangkan tertinggi Rp5.620.300.
Gaji PNS dengan kenaikan 5 persen tersebut akan naik lagi pada tahun 2024.
Baca juga: PNS dan PPPK Libur 5 Hari Lebaran Idul Adha 2023, Bagini Penjelasan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas
Kenaikan gaji terbaru akan diumumkan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023.
Pengumuman ini akan menjadi kado istimewa di hari kemerdekaan untuk PNS.
Meskipun sudah diagendakan, tetapi besaran kenaikan gaji PNS belum diketahui.
Pemerintah saat ini masih mencari formasi yang tepat.
Dalam proses tersebut, mulai muncul isu bahwa gaji PNS akan naik 10 kali lipat.
Hal itu akan terjadi apabila diterapkan sistem single salary, dengan menghilangkan tunjangan.
Melansir data Badan Kepegawaian Negara (BKN), single salary (penggajian tunggal) untuk PNS akan menghapus komponen tunjangan-tunjangan yang selama ini melekat.
Nantinya, PNS hanya menerima gaji pokok, namun jumlahnya diperbesar.
Jika sistem ini diterapkan, maka gaji PNS terendah Rp3 juta dan tinggi mendapatkan Rp30 juta.
Di sisi lain, sistem ini bisa juga membuat gaji PNS turun hingga 10 kali lipat.
Penurutan dan kenaikan gaji itu tergantung pada kinerja masing-masing PNS.
Pasalnya, pemerintah juga akan merombak sistem pembayaran tunjangan kinerja (tukin) PNS.
Baca juga: Undang-Undang ASN yang Baru Segera Disahkan, Bahas Nasib PNS hingga Honorer Diangkat Jadi PPPK
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, tukin PNS tak akan lagi dibayarkan secara merata.
Sebaliknya, tukin akan dibayarkan sesuai prestasi masing-masing individu.
Tukin PNS yang bekerja maksimal akan lebih besar daripada yang biasa-biasa saja.
Menurut Anas, perombakan pembayaran tunjangan kinerja ini dilakukan agar PNS bisa bekerja dengan maksimal.
Dengan demikian, akan terwujud reformasi birokrasi yang selama ini diinginkan pemerintah.
Selain kenaikan gaji dan perombakan tukin, ada pula kabar yang menyebutkan bahwa tunjangan tambahan PNS akan dihapuskan.
Tunjangan tambahan seperti tunjangan anak, tunjangan istri/suami, hingga tunjangan makanan akan dihapus.
Benarkah demikian? Hingga kini, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas tak pernah menyinggung soal hal tersebut.
Anas hanya menegaskan, bahwa akan ada kenaikan gaji dan perobakan tukin PNS.
Selain 10 kali lipat, gaji PNS juga diprediksi naik 7 persen.
Prediksi ini berdasarkan kenaikan gaji sebelumnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menaikan gaji PNS sebesar 5 persen.
Kenaikan gaji ini diumumkan pada 13 Maret 2019, setelah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
PP Nomor 15 Tahun 2019 tersebut lantas merubah gaji PNS. Mulai dari golongan terendah hingga tertinggi.
Baca juga: Tukin PNS Naik Kalau Capai Target RB Tematik 30 Persen, Begini Penjelasan Abdullah Azwar Anas
Tercatat, gaji PNS terendah golongan I/A dengan masa kerja 0 tahun berubah menjadi Rp1.560.800, dari sebelumnya Rp1.486.500.
Sedangkan gaji PNS tertinggi golongan IV/E dengan masa kerja lebih 30 tahun, naik menjadi Rp5.901.200 dari Rp5.620.300.
Kenaikan gaji juga dirasakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) lainya, baik anggota Polri dan TNI.
Gaji PNS saat Ini
Berikut daftar gaji PNS saat ini, sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
(TribunnesSultra.com/Risno)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.