Berita Kendari
Kronologi Seorang Remaja 15 Tahun di Kendari Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Diringkus Buser 77
Tim Buser 77 Polresta Kendari meringkus seorang remaja pria, yang diduga pelaku pencabulan. Polisi menangkap terduga pelaku pencabulan inisial MF (15)
Penulis: sawal | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Tim Buser 77, Polresta Kendari meringkus seorang remaja pria, yang diduga pelaku pencabulan.
Polisi menangkap terduga pelaku pencabulan inisial MF (15), setelah dilaporkan orang tua korban.
Orang tua korban melaporkan MF, karena diduga telah melakukan perbuatan buruk tersebut kepada anaknya yang masih di bawah umur.
Baca juga: Ketahuan Jual 2 Wanita Lewat Aplikasi MiChat, Mucikari di Kendari Ditangkap Polda Sulawesi Tenggara
Diketahui korbannya AL (14) telah mengalami dugaan pencabulan oleh pelaku MF.
Polisi pun mengungkapkan bahwa penangkapan terduga pelaku, sudah memenuhi bukti permulaan.
Sesuai keterangan, bahwa terduga pelaku melancarkan aksinya kepada AL, di salah satu rumah kos.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan penangkapan terjadi, usai orang tua AL keberatan dengan tindakan MF.

Kemudian Tim Buser77 berhasil mengamankan Pelaku dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak, pada Rabu (21/6/2023), sekira pukul 20.00 WITA .
Tersangka berinisial (F) ditangkap di rumahnya, Jalan Ilmiah, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Adapun kronologis kejadian, berawal ketika sekitar tanggal 19 April 2023, pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, di salah satu rumah kos-kosan.
Baca juga: Pria Bersimbah Darah di Jembatan Teluk Kendari Diunggah ke Medsos Gegara Korban Tak Ada Identitas
"Pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di sebuah kamar kos."
"Sehingga orang tua anak (pelapor) melaporkan kejadian tersebut di Polresta Kendari," kata AKP Fitrayadi.
Tersangka diduga keras telah melakukan dugaan Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016.
Tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002.
"Terkait perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81A UU 17/2016," tutup AKP Fitrayadi kepada TribunnewsSultra.com. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sawal)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.