Gaji PNS Naik Tahun Ini Lewat Sidang Paripurna di DPR, Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil Disepakati

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telang memerintahkan, secepatnya menentukan besaran kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menyampaikan laporan perjanggung jawaban saat sidang paripurna di gedung DPR-RI. Tahun ini ia diagendakan mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telang memerintahkan, secepatnya menentukan besaran kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Perintah diberikan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas.

Dengan kata lain, Presiden Jokowi memberikan kepastian bahwa gaji PNS naik pada tahun 2024.

Kenaikan gaji PNS akan menjadi kado perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia (RI).

Akan diumumkan Presiden Jokowi pada 16 Agustus. Atau sehari sebelum perayaan HUT RI tahun 2023.

Dikabarkan bahwa angka kenaikan gaji PNS tahun ini akan signifikan.

Angka itu memang belum pasti. Tetapi muncul beberapa spekulasi. Mulai dari naik 10 kali lipat hingga 7 persen.

Baca juga: Bocoran Honorer Diangkat Jadi PPPK Sebelum Dihapus, Simak Penjelasan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas

Naik 10 Kali Lipat

Gaji PNS naik 10 kali lipat apabila pemerintah menerapkan sistem single salary.

Melansir data Badan Kepegawaian Negara (BKN), single salary (penggajian tunggal) untuk PNS akan menghapus komponen tunjangan-tunjangan yang selama ini melekat.

Nantinya, PNS hanya menerima gaji pokok, namun jumlahnya diperbesar.

Jika sistem ini diterapkan, maka gaji PNS terendah Rp3 juta dan tinggi mendapatkan Rp30 juta.

Di sisi lain, sistem ini bisa juga membuat gaji PNS turun hingga 10 kali lipat.

Penurutan dan kenaikan gaji itu tergantung pada kinerja masing-masing PNS, karena pemerintah juga akan merombak sistem pembayaran tunjangan kinerja (tukin).

Tukin PNS tak lagi dibayarkan secara merata. Tetapi dibayar sesuai dengan kinerja individu masing-masing.

Jika berprestasi, maka PNS akan mendapatan tukin lebih besar daripada yang tidak.

Naik 7 Persen

Skema lain, gaji PNS akan dinaikan sebesar 7 persen.

Prediksi ini mengacu pada kengaikan gaji PNS sebelumnya.

Dengan skema ini, gaji PNS naik sebesar RP6 juta pada tahun 2024.

Gaji ini tersebut diluar tunjangan.

Baca juga: Tukin PNS Untuk Camat Turun, Ada yang Dapat Hanya Rp2 Juta Sebulan, Ini Penjelasan Menpan-RB

Diketahui, gaji PNS di seluruh Indonesia saat ini masih sesuai PP Nomor 15 tahun 2019.

Dalam peraturan tersebut, gaji PNS naik sebesar 5 persen dari sebelumnya.

Sehingga, gaji terendah PNS golongan I/A dengan masa kerja 0 tahun menjadi Rp1.560.800, dari sebelumnya Rp1.486.500.

Untuk gaji tertinggi PNS golongan IV/E dengan masa kerja lebih 30 tahun, naik menjadi Rp5.901.200, dari sebelumnya Rp5.620.300.

Kenaikan gaji yang sama juga dirasakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) lainya, baik anggota Polri dan TNI.

Berdasarkan hal tersebut, berarti PNS mengalami kenaikan antara Rp70 ribu hingga Rp280 ribuan.

Penjelasan Pemerintah

Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas telah memberikan penjelasan terkait dengan rencana kenaikan gaji PNS.

Sri Mulyani mengatakan, kenaikan gaji akan diumumkan Presiden Jokowi melalui rapat dengan DPR-RI pada 16 Agustus 2023.

“Kenaikan gaji PNS insya Allah sedang digodok dengan Bapak Presiden, beliau sedang mempertimbangkan,” kata Sri Mulyani usai Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR-RI beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Abdullah Azwar Anas membeberkan, bahwa pemerintah juga berencana merombak sistem pembayaran tukin PNS.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) ingin menyesuaikan pembayaran tukin PNS sesuai dengan prestasi individu.

Dengan kata lain, tukin tak lagi dibayarkan secara merata kepada tiap-tiap PNS seperti sebelumnya.

Anas menegaskan, PNS berprestasi akan mendapatkan tukin yang lebih tinggi.

"Kami sedang hitung, mumpung sekarang target prioritas Presiden terkait dengan SDM dan penyederhanaan birokrasi," ujar Azwa kepada wartawan, dikutip Senin (12/6/2023).

Baca juga: Presiden Jokowi Umumkan Gaji PNS Naik 16 Agustus 2023,Begini Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil 2024

Gaji PNS Saat Ini

Berikut daftar gaji PNS saat ini, lengkap dengan tunjangan lannya:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

1. Tunjangan uang makan

- PNS golongan I dan II Rp35.000

- PNS golongan III Rp37.000

- PNS golongan IV Rp41.000

2. Tunjangan uang lembur

- Uang lembur PNS golongan I Rp18.000

- Uang lembur PNS golongan II Rp24.000

- Uang lembur PNS golongan III Rp30.000

- Uang lembur PNS golongan IV Rp 36.000

3. Tunjangan satuan penambah daya tahan tubuh

Tunjangan ini sebesar Rp19.000 hingga Rp25.000.

Berasal dari provinsi tempat PNS berdinas.

4. Tunjangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai

- Pejabat Negara Rp14.840.000

- Pejabat Eselon I Rp11.100.000

- Pejabat Eselon II Rp10.990.000

(TribunnewsSultra.com/Risno)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved