Berita Kendari

Dikmudora Kota Kendari Buka Suara Soal Adanya Pelaksanaan Wisuda Jenjang TK, SD hingga SMP

Kabar soal adanya satuan pendidikan yang menggelar ramah tamah secara berlebihan kini sampai ke Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Kendari.

Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Kepala Dinas atau Kadis Dikmudora Kota Kendari, Saemina. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kabar soal adanya satuan pendidikan yang menggelar ramah tamah secara berlebihan kini sampai ke Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari.

Hal itu ditanggapi oleh Kepala Dinas atau Kadis Dikmudora Kota Kendari, Saemina saat dihubungi pada hari ini, Rabu (21/6/2023).

Saemina mengaku jauh-jauh hari telah mengimbau untuk tak menggelar ramah tamah secara berlebihan hingga memberatkan orangtua siswa.

Imbauan itu termuat dalam edaran yang diterbitkan pada 5 Mei 2023 lalu.

"Kami pihak Dikmudora setelah selesai USBD kami sudah mengirim surat imbauan kepada satuan pendidikan," ungkapnya.

Salah satu poin yang ditekankan dalam imbauan tersebut adalah pelarangan kepada satuan pendidikan untuk tak menggelar ramah tamah dinilai mewah seperti wisuda pelajar bahkan digelar di hotel.

Kendati imbauan tersebut telah dilayangkan, masih saja ada satuan pendidikan jenjang TK hingga SMP yang tetap melakukan prosesi wisuda.

Baca juga: Orangtua Murid di Kendari Sulawesi Tenggara Komentari Soal Wisuda TK, Komisi III DPRD Beri Tanggapan

Sehari sebelum berita ini ditayangkan, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Kendari, Rajab Jinik sempat menyoroti persoalan tersebut.

Ia sendiri pun mengaku masih mendapat kabar terkait adanya satuan pendidikan yang masih menggelar wisuda untuk penamatan pelajarnya.

"Saya dengar kemarin masih ada wisuda TK di Claro. Apa nilainya itu ya?" katanya.

Meski hal itu dimungkinkan hasil kesepakatan orangtua siswa, tetap saja pelaksanaan wisuda tersebut tetap memberatkan sebagian yang lainnya.

Bahkan, Rajab Jinik tak segan-segan mengatakan hal itu dapat dikategorikan sebagai pungutan liar atau pungli.

"Kalau ada yang dipungut-pungut katanya alasan bahwa ini kesepakatan dari komite dan orangtua, apakah semua orangtua siap? itu menjadi masalah," jelasnya.

"Sudah pungli karena tidak diperbolehkan di dalam sekolah. Tidak ada aturan itu di sekolah-sekolah kita," lanjutnya.

Baca juga: Silakan Lapor Polisi Kata Ketua Komisi III DPRD Kendari Soal Pungutan Biaya Wisuda TK, SD dan SMP

Imbas adanya fenomena tersebut, ia mengaku akan segera memanggil Dikmudora Kota Kendari dan seluruh kepala sekolah untuk dimintai keterangan.

"Kita akan memanggil Dikmudora dan semua Kepala sekolah di Kota Kendari," pungkasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved