Bocoran Honorer Diangkat Jadi PPPK Sebelum Dihapus, Simak Penjelasan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas
Beredar kabar bahwa tenaga honorer diangkat menjadi PPPK sebelum dihapus pada 28 November 2023. Berikut penjelasan Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Beredar kabar bahwa tenaga honorer diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) sebelum dihapus pada 28 November 2023.
Benarkah demikian?
Simak penjelasan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas berikut ini.
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas beberapa waktu lalu mengatakan, pemerintah sedang mencari solusi yang tepat untuk mengatasi masalah 2,3 juta honorer.
Tenaga pemerintah non-ASN akan dihapuskan pada 28 November 2023, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.
Dalam peraturan itu ditegaskan bahwa status tenaga honorer pemerintah berakhir pada November 2023.
Masalah tenaga honorer ini cukup krusial karena menyeluruh di semua kementerian lembaga.
Baca juga: Jadwal Tes CPNS 2023 Lengkap Tahapan hingga Link Pendaftaran dan Syarat serta Dokumen Tes CASN
Bahkan, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku telah mengirim surat kepada Menpan-RB Abdullah Azwar Anas terkait berakhirnya masa tugas sekitar 7.000 pegawai honorer Bawaslu pada 23 November 2023.
Begitu pula dengan KPU yang punya 7.551 tenaga honorer di setiap tingkatan.
Penghapusan honorer di KPU dan Bawaslu diprediksi akan mengganggu tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Terkait dengan masalah, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas telah memberikan penjelasan.
Anas mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menegaskan agar tak boleh ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Namun, juga memperingatkan agar tak ada pembengkakan anggaran ketika menuntaskan masalah tenaga honorer.
Dalam dua poin ini tersirat bahwa pemerintah masih memberi harapan kepada pegawai pemerintah non-ASN berpeluang diangkat menjadi PPPK.
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas sendiri tak menampik peluang ini.
Akan tetapi, bengkaknya jumlah tenaga honorer di Indonesia menjadi masalah merealisasikan rencana tersebut.
Anas membeberkan, tenaga pemerintah non-ASN mencapai 2,3 juta jiwa.
Pembengkakan ini sangat jauh dari perkiraan pemerintah.
Melansir Kompas.com, Anas menjelaskan bahwa tenaga honorer yang tersisa sebenarnya hanya 400.000 orang.
"Jadi kita sedang exercise ya, termasuk di dalamnya Bawaslu. Mudah-mudahan nanti sebelum November sudah tuntas," tuturnya saat mengomentari keluhan Bawaslu tentang tenaga honorer.
"Nanti akan ada kebijakan. Termasuk afirmasi kebijakan tidak boleh ada PHK massal. Dan kita mencarikan solusi jalan tengah. Tapi tidak ada pembengkakan anggaran," imbuh Anas.
Baca juga: Gaji PNS Naik Rp30 Juta Sebulan dengan Sistem Single Salary? Diumumkan Presiden Jokowi 16 Agustus
Syarat Honorer Diangkat Jadi PPPK
Tenaga honorer tentu saja berpeluang diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) PPPK.
Namun, ada beberapa persyaratan yang diperlukan agar pegawai pemerintah non-ASN diangkat jadi ASN.
Mengacu pada Peraturan pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Kerja Honorer menjadi CPNS, pengangkatan tersebut lebih menguatamakan pekerja yang sudah mengabdi paling lama dalam instansi pemerintahan tersebut.
Selain itu, ada pula syarat lain yang harus terpenuhi.
Berikut syarat tenaga honorer menjadi PPPK:
- Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.
- Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.
- Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.
- Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.
Baca juga: Tukin PNS Untuk Camat Turun, Ada yang Dapat Hanya Rp2 Juta Sebulan, Ini Penjelasan Menpan-RB
Tenaga Honorer Siap-siap CPNS 2023
Selain mengharapkan pengangkatan resmi dari pemerintah, tegana honorer juga bisa siapkan diri untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2023.
Pasalnya, pemerintah menyediahkan kuota yang besar untuk penerimaan PPPK.
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, sebanyak 80 persen dari total 1.030.000 formasi CPNS 2023 diperuntukan kepada PPPK.
Pemerintah juga membuka CPNS 2023 untuk sarjana lulusan baru alias fresh graduate dan kedinasan.
Anas menjelaskan, PPPK diperuntukan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Adapun PPPK pemerintah pusat terdiri dari tenaga guru 12.000, tenaga kesehatan (nakes) 12.719, dan tenaga teknis lainnya 15.205.
Sedangkan untuk PPPK pemerintah dareah yakni tenaga guru 580.202, nakes 327.542, dan tenaga teknis lainnya 35.000.
Anas juga menekankan, bahwa pemerintah memberi perhatian khusus kepada CPNS fresh graduate.
"Yang 20 persen untuk fresh graduate. Nah fresh graduate ini apa saja sekarang masih kami utamakan yang talenta digital," ujarnya.
Kualifikasi fresh graduate akan lebih tinggi dari umumnya.
Pasalnya, formasi ini dibutuhkan untuk mengisi tempat-tempat di kementerian dan lembaga maupun daerah.
"Tentu nanti yang fresh graduate kriterianya akan sangat tinggi kualifikasinya untuk mengisi tempat-tempat di kementerian dan lembaga, maupun pemerintah daerah di seluruh Indonesia," terangnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Risno)
Gaji PNS Naik Rp30 Juta Sebulan dengan Sistem Single Salary? Diumumkan Presiden Jokowi 16 Agustus |
![]() |
---|
Tukin PNS Untuk Camat Turun, Ada yang Dapat Hanya Rp2 Juta Sebulan, Ini Penjelasan Menpan-RB |
![]() |
---|
Status Tenaga Honorer Dihapus 28 November 2023, 400 Ribu Masih Terbuka Peluang Diangkat Jadi PPPK? |
![]() |
---|
Ada Honorer 5 Instasi Diblacklist BKN dari Daftar Pengangkatan PPPK? Begini Rencana Presiden Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.