OPINI
OPINI: Potensi Kemaritiman Indonesia, Nasibmu Kini
Indonesia merupakan Negara Kepulauan terluas di dunia, selain dikenal juga sebagai negara agraris.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Mahasiswa-Pascasarjana-UHO-Kendari-La-Ode-Agus-Salim-Mando.jpg)
Namun, jangankan menutupi utang luar negeri, malah hasil perikanan dan kelautan dari tahun ke tahun belum memberikan peranan yang begitu berarti.
Hal ini dapat disebabkan oleh dua faktor, yaikni faktor dalam dan luar.
Faktor dalam di antaranya sebagai berikut:
Pertama, kebijakan laut yang baru belum diimplementasikan secara merata di seluruh wilayah Indonesia. Ada sembilan kesepakatan dan regulasi yang menjadi dasar luas potensi kemaritiman Indonesia yang mesti diketahui oleh masyarakat dalam negeri maupun luar negeri, di antaranya adalah UU No 5 Tahun 1983, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia adalah jalur di luar wilayah Indonesia dengan batas terluar 200 mil laut diukur dari garis pangkal Indonesia; Rekomendasi Komisi Batas Landas Kontinen tentang Submisi untuk area sebelah barat laut Sumatera disahkan pada tanggal 28 Maret 2011, luas wilayah yuridiksi landas kontinen Indonesia bertambah seluas 4.209 km2.
Kedua, penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan oleh para nelayan tanah air. Penggunaan bom ikan, pukat harimau, dan lain sebagainya merupakan salah satu penyebab rusak dan berkurangnya sumber daya laut Indonesia.
Ketiga, pembangunan infrastruktur laut masih kurang. Jalur transportasi, tanda-tanda lalu lintas perairan yang belum memadai, dan kurangnya pelabuhan pelayanan perdagangan laut serta sarana prasarana belum berfungsi optimal.
Empat, jumlah industri perkapalan sedikit. Bahkan kapal penangkap ikan yang lebih moderen diimpor dari luar negeri.
Baca juga: OPINI: Nikel Sultra Terhadap “Kesejahteraan” Ekonomi
Lima, armada kapal penangkap ikan mayoritas masih tradisional. Hampir mayoritas nelayan Indonesia adalah nelayan tradisional dengan modal kecil, sehingga armada kapal penangkap ikan masih tradisional, sehingga berdampak pada produktivitas hasil tangkapan ikan yang rendah.
Enam, lemahnya penjagaan dan pengawasan wilayah perairan Indonesia. Pada banyak kasus, pencurian ikan secara ilegal dan pelanggaran wilayah kontinental laut Indonesia kerap kali terjadi.
Ketujuh, supremasi hukum yang masih terlalu ringan kepada pihak-pihak yang telah melakukan pelanggaran hukum baik dari pihak dalam negeri maupun pihak asing.
Kedelapan, konflik kewenangan serta lemahnya koordinasi antar lembaga pemerintahan yang bergerak di bidang perikanan dan kelautan, seperti Dinas Perhubungan (Dephub), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Balai Taman Nasional, Pol Air dan TNI Angkatan Laut.
Hal ini dapat terlihat dengan jelas bila terjadi pelanggaran di perairan dan kelautan Indonesia, masing-masing merasa paling berhak menanganinya.
Faktor luar penyebab masih belum optimalnya produktivitas wilayah maritim Indonesia seperti:
Satu, tingkat illegal fishing menyebabkan kerugian hingga US$ 25 miliar per tahun. Bisa dibayangkan bila pihak asing yang menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia dengan menggunakan armada kapal super moderen.
Baca juga: OPINI: Management Regimes Solusi Pengelolaan Hutan Tanaman Jati di Provinsi Sulawesi Tenggara
Dua, pihak asing yang terus merongrong kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Negara Kepulauan. Belum lama ini, Indonesia mengalami pengurangan luas wilayah kemaritiman setelah Pulau Sipadan dan Ligitan direbut oleh Malaysia.