Gaji PNS Naik 10 Kali Lipat Sesuai RUU APBN Tahun 2024? Simak Penjelasan Menteri Abdullah Azwar Anas

Beredar kabar bahwa gaji PNS naik 10 kali lipat sesuai usulan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN Tahun 2024.

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men Pan-RB), Abdullah Azwar Anas telah menjelaskan tentang rencana kenaikan gaji hingga perombakan tukin PNS. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Beredar kabar bahwa gaji PNS naik 10 kali lipat sesuai usulan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN Tahun 2024.

Benarkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) demikian?

Simak penjelasan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men Pan-RB), Abdullah Azwar Anas.

Pemerintah memang tengah menggodok aturan tentang kenaikan gaji PNS tahun 2024.

Aturan gaji PNS naik ini ditargetkan rampung awal Agustus 2023.

Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan mengumumkan kenaikan gaji PNS pada 16 Agustus.

Dengan kata lain, belum ada ketetapan resmi tentang gaji PNS naik berapa.

Baca juga: Ada Honorer 5 Instasi Diblacklist BKN dari Daftar Pengangkatan PPPK? Begini Rencana Presiden Jokowi

Men PAN-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, pihaknya menggodok aturan baru gaji PNS bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Anas menambahkan, telah mengajukan usulan kenaikan gaji PNS ke Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

Usulan kenaikan gaji PNS mempertimbangkan rumusan pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi para PNS.

Anas menjelaskan, pemberian tukin yang saat ini dipukul rata pada seluruh PNS akan dirubah sistemnya.

Pasalnya, skema tersebut membuat PNS merasa tukin menjadi hak sehingga kinerja mereka tidak berkembang.

Pada skema baru, lanjut Anas, tukin PNS tidak akan setara meski dalam satu institusi sehingga mengusulkan adanya kenaikan gaji bagi PNS.

Namun, dia mengaku, pembahasan mengenai rumusan kenaikan gaji bersama Kemenkeu terbilang cukup rumit dan memakan waktu.

"Kami sedang hitung, mumpung sekarang target prioritas Presiden Jokowi terkait dengan SDM dan penyederhanaan birokrasi," ujar Anas belum lama ini.

Kenaikan Gaji PNS

Presiden Jokowi telah menyepakati usulan kenaikan gaji PNS yang akan berlaku pada tahun 2024.

Dalam rencana terbaru ini ditegaskan bahwa gaji PNS naik meskipun belum disebutkan nominal pastinya.

Jumlah pasti kenaikan gaji PNS sedang digodok dan akan diumumkan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023.

Meskipun belum dipastikan, tetapi muncul beberapa bocoran, termasuk naik 7 persen.

Kenaikan tersebut memang masih sebatas informasi yang beredar luas.

Namun dibanding gaji naik 10 kali lipat, persentase itu cukup rasional apabila dibandingkan dengan kenaikan sebelumnya.

Baca juga: Bocoran Tukin PNS Akan Dirobak Presiden Jokowi Lengkap Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil Tahun 2024

Sebelumnya, Presiden Jokowi menaikan gaji PNS sebesar 5 persen.

Kenaikan gaji ini diumumkan pada 13 Maret 2019 setelah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

PP Nomor 15 Tahun 2019 tersebut lantas merubah gaji PNS. Mulai dari golongan terendah hingga tertinggi.

Tercatat, gaji PNS dengan golongan I/A atau masa kerja 0 tahun berubah menjadi Rp1.560.800, dari sebelumnya Rp1.486.500.

Sementara itu, gaji PNS golongan IV/E atau masa kerja lebih 30 tahun, naik menjadi Rp5.901.200 dari Rp5.620.300.

Kenaikan gaji juga dirasakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) lainya, baik anggota Polri dan TNI.

Presiden Jokowi akan kembali menaikan gaji PNS tahun ini.

Jika kenaikannya sama dengan PP Nomor 15 Tahun 2019, maka gaji PNS dengan golongan tertinggi akan mencapai RP6 juta.

Jumlah Rp6 juta tersebut baru hitungan gaji pokok PNS jasa. Belum ditambahkan dengan tunjangan.

Gaji PNS saat Ini

Belum ditatapkan kenaikan gaji PNS tahun 2023.

Namun untuk perbandingan, berikut daftar gaji PNS saat ini:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

(TribunnesSultra.com/Ilul)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved