Berita Kendari

Warga Binaan LPKA Kelas II Kendari Dilatih Keterampilan, Kerja Sama Pemkot Wujudkan Kota Layak Anak

Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kendari menandatangani perjanjian saling bersinergi, Jumat (16/6/2023).

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari
Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kendari menandatangani perjanjian saling bersinergi, Jumat (16/6/2023). Untuk diketahui, perjanjian bersinergi tersebut dalam rangka pembinaan yang dirangkaikan dengan pembukaan pelatihan keterampilan bagi para warga binaan di LPKA Kelas II Kendari. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kendari menandatangani perjanjian saling bersinergi, Jumat (16/6/2023).

Untuk diketahui, perjanjian bersinergi tersebut dalam rangka pembinaan yang dirangkaikan dengan pembukaan pelatihan keterampilan bagi para warga binaan di LPKA Kelas II Kendari.

Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengatakan perjanjian ini untuk berkolaborasi, bekerja sama, dan bersinergi membina dan mendampingi anak-anak yang berhadapan dengan hukum.

Bukan hanya dari segi pembinaan pendidikan, kesehatan dan hal-hal yang memang menjadi tugas Pemkot Kendari.

Namun, pembinaan tersebut untuk mewujudkan predikat atau julukan yang ada di Kota Kendari, yakni sebagai Kota Layak Anak.

Baca juga: Alasan Pemkot Revitalisasi Gerbang Batas Kota Kendari di Baruga, Ingin Beri Kesan Pertama yang Baik

"Sehingga Pemkot Kendari harus turut aktif melakukan pembinaan, termasuk yang berada di LPKA Kelas II ini," kata Asmawa Tosepu, Jumat (16/6/2023).

Lanjut, Asmawa mengatakan, pihaknya banyak melihat warga binaan di LPKA Kelas II Kendari yang mempunyai potensi luar biasa yang harus dikembangkan.

Untuk itu, kata Kepala Biro Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini, perlu adanya pendampingan dari Pemkot Kendari.

"Contoh konkretnya, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Kendari mendampingi anak-anak putus sekolah, seperti warga binaan di LPKA Kelas II ini yang belum tamat SMP dan SMA," jelasnya.

"Itu merupakan kewajiban pemerintah untuk menuntaskan wajib belajar selama 12 tahun," tuturnya menambahkan.

Baca juga: Ketua Forum PUSPA Kota Kendari Bagikan Tips Mencegah Tindakan Kekerasan Anak dan Perempuan

Sementara itu, Kepala LPKA Kelas II Kendari, Efendi Wahyudi mengatakan kegiatan ini telah diagendakan cukup lama, tetapi baru terlaksana karena banyaknya kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.

Selain itu, penandatanganan ini juga dimaksudkan untuk memberikan pelayanan hak-hak anak dan pendidikan warga binaan, karena di LPKA Kelas II saat ini terdapat 61 anak dari berbagai kasus.

"Tapi yang cukup tinggi adalah tentang Undang-Undang Perlindungan Anak. Sehingga kami bersinergitas dengan Pemkot Kendari dan stakeholder bersama-sama mewujudkan Kota Layak Anak," tutupnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved