Tukin PNS Kementerian PAN-RB, Bappenas dan BPKP Naik hingga Rp41 Juta, Tunjangan Kinerja Cair

Presiden Jokowi menetapkan kebijakan baru untuk pembayaran tukin PNS lingkup Kementerian PAN-RB, Kementerian PPN/Bappenas, dan BPKP.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Presiden Jokowi menetapkan kebijakan baru untuk pembayaran tukin PNS lingkup Kementerian PAN-RB, Kementerian PPN/Bappenas, dan BPKP. 

Kenaikan yang sama juga berlaku bagi KemenPAN-RB dan Kementerian PPN/Bappenas, sebagaimana dijelaskan dalam 3 Perpres Nomor 32, 33 dan 34 yang telah diundangkan pada 13 Juni 2023.

Dalam Pasal 2 ayat (2) aturan tersebut menegaskan, bahwa pemberian tunjangan kinerja mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Merujuk aturan tersebut, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 sampai 17.

Berikut besaran tukin PNS Kementerian PAN-RB, Kementerian PPN/Bappenas dan BPKP sesuai dengan kelas masing-masing:

Baca juga: Formasi CPNS 2023 PDF, Ada Syarat Khusus Untuk Fresh Graduate hingga Info Pembukaan sscasn.bkn.go.id

- Kelas jabatan 1 Rp2.575.000, sebelumnya Rp2.531.250.

- Kelas jabatan 2 Rp3.154.000, sebelumnya Rp2.708.250.

- Kelas jabatan 3 Rp3.980.000, sebelumnya Rp2.898.000.

- Kelas jabatan 4 Rp4.179.000, sebelumnya Rp2.985.000.

- Kelas jabatan 5 Rp4.607.000, sebelumnya Rp3.134.250.

- Kelas jabatan 6 Rp4.837.000, sebelumnya Rp3.510.400.

- Kelas jabatan 7 Rp5.079.000, sebelumnya Rp3.915.950.

- Kelas jabatan 8 Rp6.349.000, sebelumnya Rp4.595.150.

- Kelas jabatan 9 Rp7.474.000, sebelumnya Rp5.079.200.

- Kelas jabatan 10 Rp8.458.000, sebelumnya Rp5.979.200.

- Kelas jabatan 11 Rp10.947.000, sebelumnya Rp8.757.600.

- Kelas jabatan 12 Rp12.370.000, sebelumnya Rp9.896.000.

- Kelas jabatan 13 Rp13.670.000, sebelumnya Rp10.936.000.

- Kelas jabatan 14 Rp21.330.000, sebelumnya Rp17.064.000.

- Kelas jabatan 15 Rp24.100.000, sebelumnya Rp19.280.000.

- Kelas jabatan 16 Rp32.540.000, sebelumnya Rp27.577.500.

- Kelas jabatan 17 Rp41.550.000, sebelumnya Rp33.240.000.

(TribunnewsSultra.com/Ilul)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved