Tukin PNS Kementerian PAN-RB, Bappenas dan BPKP Naik hingga Rp41 Juta, Tunjangan Kinerja Cair
Presiden Jokowi menetapkan kebijakan baru untuk pembayaran tukin PNS lingkup Kementerian PAN-RB, Kementerian PPN/Bappenas, dan BPKP.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Risno Mawandili
Kenaikan yang sama juga berlaku bagi KemenPAN-RB dan Kementerian PPN/Bappenas, sebagaimana dijelaskan dalam 3 Perpres Nomor 32, 33 dan 34 yang telah diundangkan pada 13 Juni 2023.
Dalam Pasal 2 ayat (2) aturan tersebut menegaskan, bahwa pemberian tunjangan kinerja mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Merujuk aturan tersebut, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 sampai 17.
Berikut besaran tukin PNS Kementerian PAN-RB, Kementerian PPN/Bappenas dan BPKP sesuai dengan kelas masing-masing:
Baca juga: Formasi CPNS 2023 PDF, Ada Syarat Khusus Untuk Fresh Graduate hingga Info Pembukaan sscasn.bkn.go.id
- Kelas jabatan 1 Rp2.575.000, sebelumnya Rp2.531.250.
- Kelas jabatan 2 Rp3.154.000, sebelumnya Rp2.708.250.
- Kelas jabatan 3 Rp3.980.000, sebelumnya Rp2.898.000.
- Kelas jabatan 4 Rp4.179.000, sebelumnya Rp2.985.000.
- Kelas jabatan 5 Rp4.607.000, sebelumnya Rp3.134.250.
- Kelas jabatan 6 Rp4.837.000, sebelumnya Rp3.510.400.
- Kelas jabatan 7 Rp5.079.000, sebelumnya Rp3.915.950.
- Kelas jabatan 8 Rp6.349.000, sebelumnya Rp4.595.150.
- Kelas jabatan 9 Rp7.474.000, sebelumnya Rp5.079.200.
- Kelas jabatan 10 Rp8.458.000, sebelumnya Rp5.979.200.
- Kelas jabatan 11 Rp10.947.000, sebelumnya Rp8.757.600.
- Kelas jabatan 12 Rp12.370.000, sebelumnya Rp9.896.000.
- Kelas jabatan 13 Rp13.670.000, sebelumnya Rp10.936.000.
- Kelas jabatan 14 Rp21.330.000, sebelumnya Rp17.064.000.
- Kelas jabatan 15 Rp24.100.000, sebelumnya Rp19.280.000.
- Kelas jabatan 16 Rp32.540.000, sebelumnya Rp27.577.500.
- Kelas jabatan 17 Rp41.550.000, sebelumnya Rp33.240.000.
(TribunnewsSultra.com/Ilul)
tunjangan kinerja
Pegawai Negeri Sipil
tukin PNS
Kementerian PAN-RB
Bappenas
BPKP
Presiden Joko Widodo
Presiden Jokowi
Formasi CPNS 2023 PDF, Ada Syarat Khusus Untuk Fresh Graduate hingga Info Pembukaan sscasn.bkn.go.id |
![]() |
---|
Presiden Jokowi Mudahkan PNS Naik Gaji dengan Kebijakan Terbaru Ini, Kenaikan Jabatan Dimudahkan |
![]() |
---|
PNS Dapat Tunjangan Ini Jelang Hari Raya Idul Adha 2023, Berikut Penjelasannya |
![]() |
---|
Resmi, Presiden Jokowi Umumkan Tukin PNS Cair 100 Persen, Tapi Khusus Tunjangan Kinerja Pegawai BPKP |
![]() |
---|
Bukan Tukin PNS Saja Dirombak, Tunjangan Anak Istri/Suami hingga Tunjangan Makan Akan Dihapus? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.