Tukin PNS Kementerian PAN-RB, Bappenas dan BPKP Naik hingga Rp41 Juta, Tunjangan Kinerja Cair

Presiden Jokowi menetapkan kebijakan baru untuk pembayaran tukin PNS lingkup Kementerian PAN-RB, Kementerian PPN/Bappenas, dan BPKP.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Presiden Jokowi menetapkan kebijakan baru untuk pembayaran tukin PNS lingkup Kementerian PAN-RB, Kementerian PPN/Bappenas, dan BPKP. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan kebijakan baru untuk pembayaran tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kebijakan terbaru ini berlaku untuk PNS lingkup Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian PPN/Bappenas, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Adapun kebijakan terbaru tukin PNS dari Presiden Jokowi itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32, 33 dan 34 yang diundangkan pada 13 Juni 2023.

Dalam peraturan itu ditetapkan bahwa tukin di KemenPAN-RB, Kementerian PPN/Bappenas, dan PBKP naik hingga Rp41,5 juta untuk jabatan tertinggi.

Jabatan di kementerian digolongkan dari kelas 1 hingga 17.

Dalam aturan terbaru disebutkan, nilai tukin yang diberikan untuk setiap kelas jabatan.

Mulai dari yang terendah hingga tertinggi.

Tukin untuk pegawai dengan jabatan terendah senilai Rp2,57 juta.

Sedangkan tukin untuk pegawai dengan jabatan tertinggi senilai Rp41,55 juta.

Baca juga: Presiden Jokowi Mudahkan PNS Naik Gaji dengan Kebijakan Terbaru Ini, Kenaikan Jabatan Dimudahkan

Presiden Jokowi dalam pidatonya saat Membuka Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2023, pada Rabu (14/6/2023) menegaskan, bahwa tukin PNS BPKP cair 100 persen.

"Terakhir ini yang seneng mesti banyak. Tadi Pak Ateh (Kepala BPKP) bisik-bisik menanyakan kepada saya mengenai tukin di lingkungan BPKP: 'Pak Presiden gimana Perpresnya sudah selesai belum'," ujarnya.

Ia menambahkan, telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentnag pencairan tukin tersebut.

"Saya sampaikan sudah saya tandatangani, jadi 100 persen," katanya.

"Tapi hati-hati tadi yang saya sampaikan tolong. Saya rasa itu," tambahnya.

Selain itu, Presiden Jokowi ternyata telah menyetujui kenaikan tukin PNS lingkup BPKP.

Kenaikan yang sama juga berlaku bagi KemenPAN-RB dan Kementerian PPN/Bappenas, sebagaimana dijelaskan dalam 3 Perpres Nomor 32, 33 dan 34 yang telah diundangkan pada 13 Juni 2023.

Dalam Pasal 2 ayat (2) aturan tersebut menegaskan, bahwa pemberian tunjangan kinerja mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Merujuk aturan tersebut, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 sampai 17.

Berikut besaran tukin PNS Kementerian PAN-RB, Kementerian PPN/Bappenas dan BPKP sesuai dengan kelas masing-masing:

Baca juga: Formasi CPNS 2023 PDF, Ada Syarat Khusus Untuk Fresh Graduate hingga Info Pembukaan sscasn.bkn.go.id

- Kelas jabatan 1 Rp2.575.000, sebelumnya Rp2.531.250.

- Kelas jabatan 2 Rp3.154.000, sebelumnya Rp2.708.250.

- Kelas jabatan 3 Rp3.980.000, sebelumnya Rp2.898.000.

- Kelas jabatan 4 Rp4.179.000, sebelumnya Rp2.985.000.

- Kelas jabatan 5 Rp4.607.000, sebelumnya Rp3.134.250.

- Kelas jabatan 6 Rp4.837.000, sebelumnya Rp3.510.400.

- Kelas jabatan 7 Rp5.079.000, sebelumnya Rp3.915.950.

- Kelas jabatan 8 Rp6.349.000, sebelumnya Rp4.595.150.

- Kelas jabatan 9 Rp7.474.000, sebelumnya Rp5.079.200.

- Kelas jabatan 10 Rp8.458.000, sebelumnya Rp5.979.200.

- Kelas jabatan 11 Rp10.947.000, sebelumnya Rp8.757.600.

- Kelas jabatan 12 Rp12.370.000, sebelumnya Rp9.896.000.

- Kelas jabatan 13 Rp13.670.000, sebelumnya Rp10.936.000.

- Kelas jabatan 14 Rp21.330.000, sebelumnya Rp17.064.000.

- Kelas jabatan 15 Rp24.100.000, sebelumnya Rp19.280.000.

- Kelas jabatan 16 Rp32.540.000, sebelumnya Rp27.577.500.

- Kelas jabatan 17 Rp41.550.000, sebelumnya Rp33.240.000.

(TribunnewsSultra.com/Ilul)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved