Resmi, Presiden Jokowi Umumkan Tukin PNS Cair 100 Persen, Tapi Khusus Tunjangan Kinerja Pegawai BPKP

Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan pencairan tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil lingkup Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan pencairan tunjangan kinerja (tukin) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

TRIBUNNEWSSULTRA,COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan pencairan tunjangan kinerja (tukin) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hal ini disampaikan saat Membuka Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2023, pada Rabu (14/6/2023).

Dalam pidatonya, Presiden Jokowi menegaskan bahwa tukin PNS BPKP cair 100 persen.

"Terakhir ini yang seneng mesti banyak," ujar Jokowi.

"Tadi Pak Ateh (Kepala BPKP) bisik-bisik menanyakan kepada saya mengenai tukin di lingkungan BPKP, 'Pak Presiden gimana Perpresnya sudah selesai belum'," sambungnya.

Baca juga: Bukan Tukin PNS Saja Dirombak, Tunjangan Anak Istri/Suami hingga Tunjangan Makan Akan Dihapus?

Ia menambahkan, telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentnag pencairan tukin tersebut.

"Saya sampaikan sudah saya tandatangani, jadi 100 persen," katanya.

"Tapi hati-hati tadi yang saya sampaikan tolong. Saya rasa itu," tambahnya.

Diketahui, tukin diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi.

Pemberian tukin PNS ini rencananya akan dirombang.

Baca juga: Gaji PNS 2024 Akan Naik Rp6 Juta per Bulan Setelah Tukin Dirombak, Berikut Penjelasan Kisi-kisinya

Hal ini dilakukan untuk menentukan besaran tukin PNS yang adil, objektif, transparan, dan konsisten sesuai dengan berat ringannya suatu jabatan.

Oleh karena itu, penghitungan tunjangan kinerja didasarkan pada nilai atau kelas suatu jabatan yang diperoleh melalui proses evaluasi jabatan.

Perombakan tukin sendiri sejalan dengan rencana kenaikan gaji PNS pada tahun 2024.

Kebijakan ini, rencananya, akan diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2023.

Selain tukin, PNS juga memiliki tunjangan lainya.

Kabarnya, sejumlah tunjangan ini akan dihapuskan.

Berikut 4 tunjangan tambahan PNS:

1. Tunjangan uang makan

- PNS golongan I dan II Rp35.000

- PNS golongan III Rp37.000

- PNS golongan IV Rp41.000

2. Tunjangan uang lembur

- Uang lembur PNS golongan I Rp18.000

- Uang lembur PNS golongan II Rp24.000

- Uang lembur PNS golongan III Rp30.000

- Uang lembur PNS golongan IV Rp 36.000

3. Tunjangan satuan penambah daya tahan tubuh

Tunjangan ini sebesar Rp19.000 hingga Rp25.000.

Berasal dari provinsi tempat PNS berdinas.

4. Tunjangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai

- Pejabat Negara Rp14.840.000

- Pejabat Eselon I Rp11.100.000

- Pejabat Eselon II Rp10.990.000

(TribunnewsSultra.com/Ilul)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved