Resmi, Presiden Jokowi Umumkan Tukin PNS Cair 100 Persen, Tapi Khusus Tunjangan Kinerja Pegawai BPKP
Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan pencairan tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil lingkup Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan pencairan tunjangan kinerja (tukin) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kabarnya, sejumlah tunjangan ini akan dihapuskan.
Berikut 4 tunjangan tambahan PNS:
1. Tunjangan uang makan
- PNS golongan I dan II Rp35.000
- PNS golongan III Rp37.000
- PNS golongan IV Rp41.000
2. Tunjangan uang lembur
- Uang lembur PNS golongan I Rp18.000
- Uang lembur PNS golongan II Rp24.000
- Uang lembur PNS golongan III Rp30.000
- Uang lembur PNS golongan IV Rp 36.000
3. Tunjangan satuan penambah daya tahan tubuh
Tunjangan ini sebesar Rp19.000 hingga Rp25.000.
Berasal dari provinsi tempat PNS berdinas.
4. Tunjangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai
- Pejabat Negara Rp14.840.000
- Pejabat Eselon I Rp11.100.000
- Pejabat Eselon II Rp10.990.000
(TribunnewsSultra.com/Ilul)
Tags
tunjangan kinerja
Pegawai Negeri Sipil
tukin PNS
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
BPKP
Presiden Joko Widodo
Presiden Jokowi
Baca Juga
Bukan Tukin PNS Saja Dirombak, Tunjangan Anak Istri/Suami hingga Tunjangan Makan Akan Dihapus? |
![]() |
---|
Gaji PNS 2024 Akan Naik Rp6 Juta per Bulan Setelah Tukin Dirombak, Berikut Penjelasan Kisi-kisinya |
![]() |
---|
Selain Tukin PNS Dirombak dan Gaji Naik, Kenaikan Pangkat Juga Dimudahkan Jadi 6 Kali Setahun |
![]() |
---|
Tukin Dirombak, Gaji PNS Naik hingga Terima 4 Tunjangan Tambahan, Begini Penjalasan MenPAN-RB |
![]() |
---|
Gaji PNS 2024 Naik 10 Kali Lipat Jika Single Salary Diterapkan, Kenaikan Gaji Juga Untuk Pensiunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.