Resmi, Presiden Jokowi Umumkan Tukin PNS Cair 100 Persen, Tapi Khusus Tunjangan Kinerja Pegawai BPKP

Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan pencairan tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil lingkup Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan pencairan tunjangan kinerja (tukin) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Kabarnya, sejumlah tunjangan ini akan dihapuskan.

Berikut 4 tunjangan tambahan PNS:

1. Tunjangan uang makan

- PNS golongan I dan II Rp35.000

- PNS golongan III Rp37.000

- PNS golongan IV Rp41.000

2. Tunjangan uang lembur

- Uang lembur PNS golongan I Rp18.000

- Uang lembur PNS golongan II Rp24.000

- Uang lembur PNS golongan III Rp30.000

- Uang lembur PNS golongan IV Rp 36.000

3. Tunjangan satuan penambah daya tahan tubuh

Tunjangan ini sebesar Rp19.000 hingga Rp25.000.

Berasal dari provinsi tempat PNS berdinas.

4. Tunjangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai

- Pejabat Negara Rp14.840.000

- Pejabat Eselon I Rp11.100.000

- Pejabat Eselon II Rp10.990.000

(TribunnewsSultra.com/Ilul)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved