Gaji PNS 2024 Akan Naik Rp6 Juta per Bulan Setelah Tukin Dirombak, Berikut Penjelasan Kisi-kisinya

Dikabarkan bahwa gaji PNS akan naik Rp6 juta per pulan setelah tukin dirombak. Berikut penjelasan prediksi kenaikan gaji PNS tahun 2024 tersebut.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Kepastian kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2023. 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) ingin menyesuaikan pembayaran tukin PNS sesuai dengan prestasi individu.

Dengan kata lain, tukin tak lagi dibayarkan secara merata kepada tiap-tiap PNS seperti sebelumnya.

Azwar menegaskan, PNS berprestasi akan mendapatkan tukin yang lebih tinggi.

"Kami sedang hitung, mumpung sekarang target prioritas Presiden terkait dengan SDM dan penyederhanaan birokrasi," ujar Azwa kepada wartawan, dikutip Senin (12/6/2023).

Selain tukin, ada pula tunjangan tambahan bagi PNS.

Berikut 4 tunjangan tambahan PNS:

Baca juga: Tukin Dirombak, Gaji PNS Naik hingga Terima 4 Tunjangan Tambahan, Begini Penjalasan MenPAN-RB

1. Tunjangan uang makan

- PNS golongan I dan II Rp35.000

- PNS golongan III Rp37.000

- PNS golongan IV Rp41.000

2. Tunjangan uang lembur

- Uang lembur PNS golongan I Rp18.000

- Uang lembur PNS golongan II Rp24.000

- Uang lembur PNS golongan III Rp30.000

- Uang lembur PNS golongan IV Rp 36.000

3. Tunjangan satuan penambah daya tahan tubuh

Tunjangan ini sebesar Rp19.000 hingga Rp25.000.

Berasal dari provinsi tempat PNS berdinas.

4. Tunjangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai

- Pejabat Negara Rp14.840.000

- Pejabat Eselon I Rp11.100.000

- Pejabat Eselon II Rp10.990.000

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved