Video Viral

Viral Netizen Tolak Peredaran Uang Pecahan Rp75 Ribu Merasa Susah Dibelanjakan, Ini Jawaban BI

Berikut ini viral netizen tolak peredaran uang pecahan Rp 75 ribu karena susah dibelanjakan. Hal ini merujuk pada maraknya perederan mata uang

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini viral netizen tolak peredaran uang pecahan Rp 75 ribu karena merasa susah dibelanjakan. Hal ini merujuk pada maraknya perederan mata uang baru senilai 75 ribu tersebut. Terlebih mata uang ini dibuat dengan versi yang lebih punya warna baru. 

"Halo Bank Indonesia kenapa uang Rp75 ribu susah banget dibelanjain ya? Padahal di Jakarta yang notabenenya itu Ibu Kota, kota besar. Ko bisa sampe kaya gini kejadian?" ucap netizen lewat akun Twitter @TrevorAV***llia dikutip Senin, (12/6/2023).

"Apa memang uang Rp75 ribu itu bukan legal tender? Dan ada hukumnya enggak sih kalo enggak mau nerima uang yang sah di Indonesia?" sambungnya.

Penjelasan Bank Indonesia

Bank Indonesia langsung memberikan respon terkait polemik uang pecahan Rp75 ribu yang kerap sulit digunakan sebagai alat pembayaran.

Bank Indonesia sangat menyayangkan terjadinya kasus tersebut.

Padahal, UPK 75 Tahun RI merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) dan dapat digunakan dalam transaksi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Lebih lanjut sesuai dengan UU Mata Uang bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah.

Sebagaimana pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/11/PBI/2020, tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pecahan 75.000 (Tujuh Puluh Lima Ribu) Tahun Emisi 2020.

"Yuk sama-sama kita gunakan (tidak menolak) Rupiah dalam kondisi yang baik pada saat bertransaksi. Yuk Sobat, bantu sosialisasikan informasi ini kepada semua kenalanmu," jelas Bank Indonesia dalam pernyataannya di media sosial.

Bank Indonesia pertama kali mengeluarkan dan mengedarkan uang pecahan Rp75 ribu, tepat pada 17 Agustus 2020.

Uang Pecahan Khusus (UPK) 75 Tahun RI yang dikeluarkan merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.(*)

(TribunnewsSultra.com/Desi Triana/Tribunnews.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved