Video Viral

Viral Netizen Tolak Peredaran Uang Pecahan Rp75 Ribu Merasa Susah Dibelanjakan, Ini Jawaban BI

Berikut ini viral netizen tolak peredaran uang pecahan Rp 75 ribu karena susah dibelanjakan. Hal ini merujuk pada maraknya perederan mata uang

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini viral netizen tolak peredaran uang pecahan Rp 75 ribu karena merasa susah dibelanjakan. Hal ini merujuk pada maraknya perederan mata uang baru senilai 75 ribu tersebut. Terlebih mata uang ini dibuat dengan versi yang lebih punya warna baru. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini viral netizen tolak peredaran uang pecahan Rp 75 ribu karena merasa susah dibelanjakan.

Hal ini merujuk pada maraknya perederan uang baru senilai 75 ribu tersebut.

Terlebih mata uang ini dibuat dengan versi yang lebih punya warna baru.

Seperti diketahui, sejak akhir tahun 2022, uang Rp75 ribu ramai beredar.

Uang tersebut berbentuk pecahan kertas.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, pecahan Rp 75.000 merupakan Rupiah yang dicetak terbatas untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Menurut dia, uang commemorative alias uang peringatan ini masih dapat digunakan sebagai alat tukar di Indonesia. Namun, sebagai uang peringatan yang dicetak terbatas, pecahan Rp 75.000 lebih banyak dijadikan koleksi.

Baca juga: Saham Bisa Jadi Pilihan Berinvestasi Mahasiswa di Sulawesi Tenggara, Mulai Rp5.000

"Itu yang mungkin menjelaskan harganya lebih tinggi daripada nominalnya," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (28/4/2023).

Erwin melanjutkan, masyarakat sebenarnya dapat memperoleh uang tersebut melalui aplikasi PINTAR milik BI atau laman https://pintar.bi.go.id/Order/UPK.

Sayangnya, kata dia, ternyata persediaan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) ini sudah semakin terbatas.

"Akan evaluasi ulang ketersediaan di seluruh daerah dan baru akan memutuskan apakah masih bisa ditawarkan kepada masyarakat," ungkapnya.

Uang pecahan Rp 75.000 memiliki sejumlah karakteristik yang amat berbeda dari Rupiah kertas lainnya.

Dikutip dari laman BI, pengeluaran dan pengedaran pecahan Rp 75.000 bertepatan dengan HUT ke–75 Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2020.

Rupiah peringatan ini menggambarkan tiga tema besar yang tertuang dalam desain bagian depan dan belakang.

Tema "Mensyukuri Kemerdekaan" pun tergambar dengan warna dominan merah putih, gambar peristiwa pengibaran bendera pada saat proklamasi, foto proklamator Soekarno-Hatta, serta gambar gunungan yang memiliki filosofi sebagai pembuka dan permulaan lembaran baru.

Bukan hanya itu, turut serta berbagai motif kain Nusantara yang meliputi Tenun Gringsing Bali, Batik Kawung Jawa, dan Songket Sumatera Selatan.

Ketiganya menggambarkan kebaikan, keanggunan, dan kesucian yang menjadi visualisasi dari tema "Memperteguh Kebinekaan".

Sementara tema "Menyongsong Masa Depan Gemilang", tergambar dari satelit merah putih sebagai jembatan komunikasi NKRI, dan peta Indonesia emas pada bola dunia yang melambangkan peran strategis Indonesia dalam kancah global.

Ada pula gambar anak-anak Indonesia sebagai generasi penerus bangsa yang siap menyongsong Indonesia maju.

Ciri uang pecahan Rp 75.000

Di sisi lain, uang kertas pecahan Rp 75.000 memiliki ciri unik dari sisi muka dan sisi belakang, antara lain:

Hasil cetak yang memendar apabila dilihat dengan sinar ultraviolet.

Belakang Gambar anak Indonesia dengan pakaian adat daerah

Nomor seri yang meliputi tiga huruf dan enam angka

Pada gambar anak Indonesia, gambar peta Indonesia, dan tulisan di bagian bawah uang memiliki hasil cetak yang terasa kasar apabila diraba

Logo BI akan terlihat berwarna apabila diterawang Nomor seri, tulisan NKRI, nominal uang akan memendar apabila dilihat

Dengan nominal Rp 75 ribu yang tertera pada bagian sisi uang tersebut.

Dilansir dari Tribunnews.com, saat ini masih kerap ditemukan kasus penolakan masyarakat yang menggunakan uang pecahan Rp75 ribu untuk alat transaksi pembayaran.

Salah seorang warganet di Twitter mengeluhkan hal tersebut. Ketika ia hendak berbelanja dan menggunakan uang pecahan Rp75 ribu sebagai alat pembayaran, justru malah ditolak.

Mirisnya, kejadian ini terjadi di Jakarta, yang notabene merupakan pusat bisnis di Indonesia.

"Halo Bank Indonesia kenapa uang Rp75 ribu susah banget dibelanjain ya? Padahal di Jakarta yang notabenenya itu Ibu Kota, kota besar. Ko bisa sampe kaya gini kejadian?" ucap netizen lewat akun Twitter @TrevorAV***llia dikutip Senin, (12/6/2023).

"Apa memang uang Rp75 ribu itu bukan legal tender? Dan ada hukumnya enggak sih kalo enggak mau nerima uang yang sah di Indonesia?" sambungnya.

Penjelasan Bank Indonesia

Bank Indonesia langsung memberikan respon terkait polemik uang pecahan Rp75 ribu yang kerap sulit digunakan sebagai alat pembayaran.

Bank Indonesia sangat menyayangkan terjadinya kasus tersebut.

Padahal, UPK 75 Tahun RI merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) dan dapat digunakan dalam transaksi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Lebih lanjut sesuai dengan UU Mata Uang bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah.

Sebagaimana pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/11/PBI/2020, tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pecahan 75.000 (Tujuh Puluh Lima Ribu) Tahun Emisi 2020.

"Yuk sama-sama kita gunakan (tidak menolak) Rupiah dalam kondisi yang baik pada saat bertransaksi. Yuk Sobat, bantu sosialisasikan informasi ini kepada semua kenalanmu," jelas Bank Indonesia dalam pernyataannya di media sosial.

Bank Indonesia pertama kali mengeluarkan dan mengedarkan uang pecahan Rp75 ribu, tepat pada 17 Agustus 2020.

Uang Pecahan Khusus (UPK) 75 Tahun RI yang dikeluarkan merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.(*)

(TribunnewsSultra.com/Desi Triana/Tribunnews.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved