Berita Sulawesi Tenggara

Resmob Polda Sultra Tangkap Pelaku Rudapaksa Remaja 15 Tahun di Parigi Moutong Sulawesi Tengah

Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sultra menangkap seorang pria AW (45), diduga pelaku pemerkosaan remaja 15 tahun asal Parigi Moutong, Sulawesi Tenggah.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Risno Mawandili
Dokumentasi TribunnewsSultra
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sultra menangkap seorang pria AW (45), diduga pelaku pemerkosaan remaja 15 tahun asal Parigi Moutong, Sulawesi Tenggah. 

3. ARH (40), seorang aparatur sipil negara atau ASN guru SD di Desa Sausu, Kabupaten Parimo, Provinsi Sulteng.

4. AK (47), berprofesi sebagai wiraswasta.

5. AR alias R (26), merupakan seorang petani.

6. MT alias E (36), tidak bekerja atau pengangguran

7. FN (22), seorang mahasiswa

8. K alias KA (32), seorang petani

9. AS (46), ditangkap di Kalimantan Utara

10. AA (27) ditangkap di Kalimantan Timur

11. AW, masih menjadi buron.

Kronologi Kasus

Berikut kronologi dugaan kasus persetubuhan yang dialami RI (16) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng).

Pada awal 2022, korban mendatangi posko bencana banjir di Parimo, Provinsi Sulteng, untuk memberikan bantuan logistik.

Saat di posko bencana, korban berkenalan dengan para pelaku. 

Usai menyalurkan bantuan, korban tidak langsung pulang ke kampungnya di Poso karena dijanjikan pekerjaan oleh para pelaku.

Dikutip TribunnewsSultra.com dari KompasTV, korban kala itu dijanjikan untuk bekerja disebuah rumah makan. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved