Istri Habisi Suami di Kolaka Timur

Kronologi Istri KDRT Suami di Kolaka Timur, Pelaku Panggil Anaknya Datang Lihat Ayah yang Tergeletak

Berikut kronologi istri KDRT suami di Desa Penanggootu, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Selasa (24/5/2023). 

|
TribunnewsSultra.com/Adrian
Berikut kronologi istri KDRT suami di Desa Penanggootu, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Selasa (24/5/2023).  

 Sejauh ini, belum diketahui pasti penyebab pembunuhan.

Dalam perkembangan terakhir, kasus yang terjadi ini menurut Polres Kolaka Timur adalah kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KRDT ) yang terjadi di Dusun IV Mattiro Deceng Desa Penanggootu Kec. Lambandia Kab. Koltim

Dengan terduga pelaku yakni sang istri I, yang dikabarkan meninggal dunia setelah melakukan aksi dugaan KDRT. 

Kematian I dikonfirmasi pihak dokter umum Pusksmas Lambandia dr. Ignasia Diah Ayu Julindah Mujiman. 

Diduga meninggalnya I akibat meminum racun.

Baca juga: BREAKING NEWS Seorang Istri di Kolaka Timur KDRT Suami hingga Meninggal Dunia

Sebelumnya diberitakan, seorang istri berinisial inisial I (55) lakukan KDRT kepada suaminya inisial T (58) hingga meninggal dunia.

Seorang istri KDRT suami ini terjadi di Kolaka Timur (Koltim), Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (23/5/2023).

Belum diketahui penyebab I melakukan KDRT, kepada suaminya tersebut.

Menurut keterangan anaknya, kalau kedua orang tuanya tersebut tidak pernah terlibat cekcok.

"Untuk motif dari kejadian belum dapat diketahui. Menurut informasi dari anak korban, kedua orang tuanya tidak pernah cekcok," ujar Kapolres Kolaka Timur,  AKBP Yudi Palmi, Rabu (24/5/2023).

Kata AKBP Yudi, anak korban bernama mengetahui kejadian KDRT, usai ibunya menelpon dirinya untuk melihat kondisi ayahnya di kebun yang mereka tinggali,

"Saat ke TKP ia melihat bapaknya (korban) telah tergeletak di tanah di bawah kolong rumah kebun, dengan posisi terlentang dan bersimbah darah," ujar AKBP Yudi.

Setelah istri KDRT ke suaminya hingga meninggal dunia, pelaku I (55) memutuskan mengakhiri hidupnya, dengan cara meminum racun, kejadian ini terjadi di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Setelah istri KDRT ke suaminya hingga meninggal dunia, pelaku I (55) memutuskan mengakhiri hidupnya, dengan cara meminum racun, kejadian ini terjadi di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra). (istimewa)

Mengetahui hal tersebut, anak korban bersama suaminya menelpon keluarganya yang lain.

Untuk membantu mengevakuasi korban ke rumahnya, di Dusun IV Mattiro Deceng, Desa Penanggootu, Kecamatan Lambandia, Koltim.

Berdasarkan keterangan dokter Puskesmas Lambandia, Agus kalau korban telah meninggal dunia usai korban mengalami luka robek perut sebelah kanan, luka robek pada leher, luka robek pada dada dan luka robek pada kaki. (*)

(Tribunnewssultra.com/Adrian Adnan Sholeh) 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved