Istri Habisi Suami di Kolaka Timur
Kronologi Istri KDRT Suami di Kolaka Timur, Pelaku Panggil Anaknya Datang Lihat Ayah yang Tergeletak
Berikut kronologi istri KDRT suami di Desa Penanggootu, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Selasa (24/5/2023).
Penulis: Adrian Adnan Sholeh | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA TIMUR- Berikut kronologi kasus dugaan istri KDRT suami di Desa Penanggootu, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara, Selasa (24/5/2023).
Kejadian tersebut menggemparkan masyarakat tersebut.
Diketahui pembunuhan tersebut terjadi sekitar pukul 11.22 wita.
Dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Paur Subbag Dalops Bag Ops Polres Kolaka Timur, IPDA Miftahul Fauzi SH membeberkan kronologi istri KDRT suami sampai meninggal.
"Jadi anaknya ditelepon oleh ibunya untuk datang lihat ayahnya," kata IPDA Miftahul Fauzi.
Bermula saat L (34) ditelepon ibunya yakni terduga pelaku berinisial I (55).
Pelaku memanggil anaknya tersebut untuk melihat korban yang sedang ditendang di kebun.
Baca juga: Usai KDRT ke Suami hingga Meninggal, Istri Ikut Tewas Setelah Akhiri Hidup Minum Racun
Setelah mendengar informasi L menyampaikan ke suaminya yakni A untuk mengajak melihat bapaknya.
Saat tiba di tempat kejadian perkara atau TKP, ia melihat ayahnya sudah tergeletak di tanah.
"Tergelak di tanah di bawah rumah kebun (ayahnya) sudah banyak darah," ucap L.
Namun saat itu, L tak melihat sosok ibunya.
Setelah melihat hal tersebut L dan suaminya menghubungi keluarga dan warga.
Mereka pun berdatangan ke TKP dan langsung memikul korban memakai sarung.
Kata menantu korban berinisial A, ia sudah melihat korban I terbaring lemas.
Adapun barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian yakni 2 buah parang, sebuah pisau, baju korban yang berlumuran darah, celana korban, sebuah karpet plastik dan ditemukan kartu keluarga.
Sejauh ini, belum diketahui pasti penyebab pembunuhan.
Dalam perkembangan terakhir, kasus yang terjadi ini menurut Polres Kolaka Timur adalah kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KRDT ) yang terjadi di Dusun IV Mattiro Deceng Desa Penanggootu Kec. Lambandia Kab. Koltim.
Dengan terduga pelaku yakni sang istri I, yang dikabarkan meninggal dunia setelah melakukan aksi dugaan KDRT.
Kematian I dikonfirmasi pihak dokter umum Pusksmas Lambandia dr. Ignasia Diah Ayu Julindah Mujiman.
Diduga meninggalnya I akibat meminum racun.
Baca juga: BREAKING NEWS Seorang Istri di Kolaka Timur KDRT Suami hingga Meninggal Dunia
Sebelumnya diberitakan, seorang istri berinisial inisial I (55) lakukan KDRT kepada suaminya inisial T (58) hingga meninggal dunia.
Seorang istri KDRT suami ini terjadi di Kolaka Timur (Koltim), Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (23/5/2023).
Belum diketahui penyebab I melakukan KDRT, kepada suaminya tersebut.
Menurut keterangan anaknya, kalau kedua orang tuanya tersebut tidak pernah terlibat cekcok.
"Untuk motif dari kejadian belum dapat diketahui. Menurut informasi dari anak korban, kedua orang tuanya tidak pernah cekcok," ujar Kapolres Kolaka Timur, AKBP Yudi Palmi, Rabu (24/5/2023).
Kata AKBP Yudi, anak korban bernama mengetahui kejadian KDRT, usai ibunya menelpon dirinya untuk melihat kondisi ayahnya di kebun yang mereka tinggali,
"Saat ke TKP ia melihat bapaknya (korban) telah tergeletak di tanah di bawah kolong rumah kebun, dengan posisi terlentang dan bersimbah darah," ujar AKBP Yudi.

Mengetahui hal tersebut, anak korban bersama suaminya menelpon keluarganya yang lain.
Untuk membantu mengevakuasi korban ke rumahnya, di Dusun IV Mattiro Deceng, Desa Penanggootu, Kecamatan Lambandia, Koltim.
Berdasarkan keterangan dokter Puskesmas Lambandia, Agus kalau korban telah meninggal dunia usai korban mengalami luka robek perut sebelah kanan, luka robek pada leher, luka robek pada dada dan luka robek pada kaki. (*)
(Tribunnewssultra.com/Adrian Adnan Sholeh)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.