Berita Kendari

Tim Buser 77 Polresta Kendari Kejar Teman Pencuri 118 Tabung Gas 3 Kg yang Gunakan Mobil Rental

Polresta Kota Kendari mengejar teman AW spesialis pencuri tabung gas di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Desi Triana Aswan
Istimewa
ILUSTRASI FOTO Tabungan gas- Kepolisian Resort Kota Kendari mengejar teman AW spesialis pencuri tabung gas di Kota Kendari. Berdasarkan keteranga AW kalau dalam mencuri tersebut ia menggunakan mobil rental bersama dua orang temannya. 

TRIBUNNEWSSULTRA,KENDARI- Tim Buser 77 Kepolisian Resort atau Polresta Kota Kendari mengejar teman AW spesialis pencuri tabung gas di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Berdasarkan keteranga AW kalau dalam mencuri tersebut ia menggunakan mobil rental bersama dua orang temannya.

Kasat Reskrim Polresta Kota Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan saat ini Tim Buser 77 sedang melakukan pengejaran kepada teman kedua tersangka tersebut. 

"Kita masih lakukan pengejaran kepada dua orang temannya," tuturnya.

Baca juga: Pencuri di Kendari Sulawesi Tenggara Pakai Mobil Rental Beraksi Angkut 118 Tabung Gas 3 Kilogram

Kata AKP Fitrayadi saat mengamankan AW pihaknya berhasil menyita barang bukti 118 tabung gas yang merupakan hasil curian dibeberapa tempat yang ada di Kota Kendari.

"Barang bukti tabung gas yang diamankan 118 buah," ujar Fitrayadi.

Selain tabung gas kata Fitrayadi pihaknya juga mengamnkan barang bukti berupa handphone dan gitar listrik yang dicuri oleh AW. 

"Untuk handphone yang diamankan ada lima dan satu gitar listrik," sambungnya.

Kepolisian Resort atau Polresra Kota Kendari kini menangkap seorang pria berinisial AW karena diduga sebagai pelaku pencuri tabung gas di beberapa lokasi yang ada di Kota Kendari, Minggu (14/5/2023)
Kepolisian Resort atau Polresra Kota Kendari kini menangkap seorang pria berinisial AW karena diduga sebagai pelaku pencuri tabung gas di beberapa lokasi yang ada di Kota Kendari, Minggu (14/5/2023) (TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Kata AKP Fitrayadi AW sendiri sudah diamankan di Polresta Kota Kendari untuk dimintai pertanggung jawabannya.

Akibat kelakukannya itu diketahui AW sendiri terancam hukuman tujuh tahun penjara. (*)

(Tribunnewssultra/Sugi Hartono) 
 
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved