Berita Sulawesi Tenggara
Pria di Sultra Diamankan Polisi Saat Hendak Bawa 141 Tabung Gas Elpiji 3 Kg ke Morowali Sulteng
Sebanyak 141 tabung gas elpiji 3 kg diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).
Penulis: Mukhtar Kamal | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak 141 tabung gas elpiji 3 kg diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).
Tabung gas LPG 3 kg ini dimuat di dalam mobil bak terbuka dan hendak dibawa ke Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Jumat (17/2/2023) sekitar pukul 03.00 dini hari.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Cucu Sutarwan mengatakan informasi tersebut didapatkan dari masyarakat.
Mereka melihat aktivitas penyaluran tabung gas LPG 3 kg yang dibawa ke Morowali untuk dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Jadi ada aduan dari masyarakat. Mereka merasa selama ini tabung gas elpiji langka," ujarnya saat ditemui di ruangannya pada Jumat (17/2/2023).
Baca juga: Detik-detik Maling Terekam CCTV Bawa 80 Tabung Gas Elpiji 3 Kilogram di Kendari Sulawesi Tenggara
"Ternyata mereka melihat ada mobil yang memuat ratusan tabung gas LPG dan mau dibawa ke Morowali,” jelasnya menambahkan.
AKP Cucu Sutarwan mengatakan pelaku berinisial PR diamankan di Jalan Poros Kendari-Morowali, Desa Tondowatu, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe.
Menurutnya, kejadian ini merupakan kali pertama terjadi tahun 2023, karena pada 2022 sempat ada beberapa kejadian serupa.
Di mana, ditemukannya tabung gas LPG bersubsidi dalam jumlah banyak dan kemudian disalurkan ke satu tempat untuk dijual dengan harga tinggi.
"Jadi tahun ini kasus tersebut kali pertama. Di tahun 2022, kami juga temukan beberapa kasus serupa," ujar AKP Cucu.
Baca juga: Hendak Menjual 200 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Secara Ilegal, Seorang Pria di Konawe Dibekuk Polisi
"Tahun lalu kami amankan lebih banyak, dengan jumlah pelaku lebih dari satu orang dalam satu kali kejadian. Kali ini jumlah tabung yang kita amankan tergolong sedikit daripada yang lalu," tambahnya.
Saat ini, pelaku tengah diamankan di Mako Polda Sultra guna dimintai keterangan lebih lanjut bersama barang bukti berupa satu unit mobil dan 141 tabung gas LPG 3 kg.
“Iya, pelaku kami sudah amankan dan akan kami lakukan tindakan hukum lebih lanjut," jelas AKP Cucu Sutarwan.
Kemudian, pelaku dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Perpu RI Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
(TribunnewsSultra.com/Mukhtar Kamal)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.