Kasus Rudapaksa di Kolaka
Berawal Tanda Merah di Leher, Kasus Rudapaksa Anak SMP di Kolaka Sulawesi Tenggara Terungkap
Berawal dari tanda merah disekitar bibir, dugaan kasus rudapaksa anak SMP di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), terungkap.
Penulis: Adrian Adnan Sholeh | Editor: Aqsa
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Kronologi Kasus Rudapaksa
Aipda Riswandi pun membeberkan kronologi kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), tersebut.
Kasus pencabulan anak SMP itu berawal saat pelapor dalam hal ini ibu korban mengecek keberadaan putrinya AF.
Pelapor mencari korban di dalam kamarnya pada Sabtu (06/05/2023) malam.
Namun, AF ternyata sudah tidak berada di dalam kamar tersebut.
Baca juga: Full Video Viral 2 Menit 27 Detik Kasir Minimarket di Kendari Sulawesi Tenggara, Link Video Dicari
Pelapor kemudian menanyakan keberadaan AF kepada adiknya yang sekamar putrinya tersebut.
Tetapi sang adik pun tak mengetahui keberadaan keponakannya tersebut.
Mendapati sang anak tak berada di rumah, korban kemudian mencoba menghubungi AF melalui telepon selulernya.
Pelapor menelepon korban hingga 4 kali, namun sama sekali tidak diangkat.
Tak lama berselang, korban AF hanya mengirimkan chat pesan kepada ibunya tersebut.
Dalam chat tersebut, AF berpesan akan mengantar temannya di Kelurahan Lamekongga, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka.
“Ma saya antar dulu teman ku di Lamekongga,” tulis AF dalam pesan chat tersebut.

Sang ibu pun meminta anaknya untuk segera pulang ke rumah.
“Iye cepat ko pulang sebelum jam 10 pulang mi,” pinta ibunya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.