Kasus Rudapaksa di Kolaka

Berawal Tanda Merah di Leher, Kasus Rudapaksa Anak SMP di Kolaka Sulawesi Tenggara Terungkap

Berawal dari tanda merah disekitar bibir, dugaan kasus rudapaksa anak SMP di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), terungkap.

|
Penulis: Adrian Adnan Sholeh | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Berawal dari tanda merah bibir disekitar leher, dugaan kasus rudapaksa anak SMP di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), terungkap. Korban pencabulan tersebut adalah pelajar usia sekolah menengah pertama (SMP) berinisial AF (14). Sedangkan, terduga pelaku rudapaksa terhadap korban adalah sosok pemuda berinisial N (20).(foto ilustrasi) 

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Kronologi Kasus Rudapaksa

Aipda Riswandi pun membeberkan kronologi kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), tersebut.

Kasus pencabulan anak SMP itu berawal saat pelapor dalam hal ini ibu korban mengecek keberadaan putrinya AF.

Pelapor mencari korban di dalam kamarnya pada Sabtu (06/05/2023) malam.

Namun, AF ternyata sudah tidak berada di dalam kamar tersebut.

Baca juga: Full Video Viral 2 Menit 27 Detik Kasir Minimarket di Kendari Sulawesi Tenggara, Link Video Dicari

Pelapor kemudian menanyakan keberadaan AF kepada adiknya yang sekamar putrinya tersebut.

Tetapi sang adik pun tak mengetahui keberadaan keponakannya tersebut.

Mendapati sang anak tak berada di rumah, korban kemudian mencoba menghubungi AF melalui telepon selulernya.

Pelapor menelepon korban hingga 4 kali, namun sama sekali tidak diangkat.

Tak lama berselang, korban AF hanya mengirimkan chat pesan kepada ibunya tersebut.

Dalam chat tersebut, AF berpesan akan mengantar temannya di Kelurahan Lamekongga, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka.

“Ma saya antar dulu teman ku di Lamekongga,” tulis AF dalam pesan chat tersebut.

Kepolisian Sektor (Polsek) bersama Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka menangkap pelaku pencabulan. Seorang pemuda berinisial P (20) ditangkap polisi di rumahnya, pada Rabu (10/5/2023).
Kepolisian Sektor (Polsek) bersama Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka menangkap pelaku pencabulan. Seorang pemuda berinisial P (20) ditangkap polisi di rumahnya, pada Rabu (10/5/2023). (Istimewa)

Sang ibu pun meminta anaknya untuk segera pulang ke rumah.

“Iye cepat ko pulang sebelum jam 10 pulang mi,” pinta ibunya.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved