Sudah Diperiksa Polisi, Bos Mesum Cikarang yang Viral Kasus Staycation Ajak Korban Damai

Sudah diperiksa polisi pada Selasa (10/05/2023), bos mesum di Cikarang yang viral karena kasus staycation mengajak korban damai.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Sudah diperiksa polisi pada Selasa (10/05/2023), bos mesum di Cikarang yang viral karena kasus staycation mengajak korban damai. 

Namun, upaya damai tersebut tak direspon baik oleh AD.

"Kami tidak terlalu merespons," kata Wahyu.

Wahyu menambahkan, B berusaha memberi klarifikasi tuduhan yang dilayangkan AD.

B juga menyampaikan permohonan maaf.

"Ngajak damai gak, cuma permohonan maaf," kata Wahyu.

Baca juga: Viral YouTuber MrBeast Hapus Postingan Bagi-bagi 50.000 Dolar, Kini Ramai Diserbu Netizen: Kenapa

Untuk diketahui, kasus bos Cikarang diduga mesum kepada karyawati ini telah menjadi perhatian publik.

Bhakn, kasus dugaan asusila bos kepada karyawan ini sudah ikut ditangani Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

LPSK siap melindungi AD selaku korban pelecehan seksual yang diatur Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan mengatakan pihaknya siap melindungi para korban bila nantinya mengajukan permohonan perlindungan atas kasus dialami.

"LPSK selalu terbuka untuk menerima permohonan dari masyarakat. Apalagi kasus ini adalah salah satu kasus prioritas yang menjadi kewenangan LPSK," kata Ramdan, Minggu (7/5/2023) dikutip dari Tribun Jakarta

Bahwa berdasarkan UU No 13 tahun 2006 dan UU No 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban kekerasan seksual termasuk tindak pidana prioritas yang dilindungi LPSK.

Bila nantinya korban mengajukan permohonan perlindungan maka LPSK akan berkoordinasi dengan penyidik yang menangani perkara untuk memastikan proses hukum kasus.

Pasalnya pada Sabtu (6/5/2023) karyawati yang diharuskan tidur dengan bos agar kontrak kerjanya diperpanjang sudah melaporkan kasus ke Polres Metro Bekasi agar kasus diproses hukum.

"Karena sudah ditangani penyidik sesuai kewenangan UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS  (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) maka kita menunggu proses hukum dilakukan penyidik," ujar Ramdan.

Ramdan menuturkan bila korban mengajukan permohonan perlindungan LPSK akan melakukan penelaahan untuk memutuskan layanan dan pendampingan selama proses hukum.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved