Demonstrasi Nakes di Sultra

Ratusan Tenaga Kesehatan di Kepulauan Buton Sultra Gelar Aksi Damai Tolak RRU Kesehatan

ratusan tenaga kesehatan di Kepulauan Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi damai di Kantor Wali Kota Baubau dan kantor DPRD, Senin (8/5/20

|
Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Muhammad Israjab
La Ode Muh Abidin
Ratusan Tenaga Kesehatan di Kepulauan Buton Sulawesi Tenggara Lakukan Aksi Damai Tolak RRU Kesehatan 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Sebanyak ratusan tenaga kesehatan di Kepulauan Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi damai di Kantor Wali Kota Baubau dan kantor DPRD, Senin (8/5/2023).

Aksi damai ini untuk menolak RUU Kesehatan Omnibus Law, yang dapat merugikan tenaga kesehatan.

Tenaga kesehatan ini merupakan gabungan organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Selain, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PGDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) serta mahasiswa Politeknik Baubau.

Baca juga: Dituntut Cabut RUU Kesehatan Omnibus Law, Ketua DPRD Sultra Bakal Surati Kemenkes RI

"Aksi damai nasional hari ini adalah untuk menolak RUU Kesehatan demi menyelamatkan masa depan kesehatan bangsa," ujar Kordinator Lapangan, Dr Elwin.

Dr Elwin menilai, RRU Kesehatan sejak awal proses pembentukannya bermasalah karena, tidak taat dan patuh asas serta premature sehingga mengundang protes dari masyarakat luas termasuk para tenaga kesehatan.

Selain, lanjutnya, RUU Kesehatan masih banyak pasal-nya yang saling kontradiktif satu dengan lainnya, diskriminatif dan tidak selaras dengan naskah akademiknya.

"Segalanya dilakukan secara terburu-buru dan tidak mencerminkan partisipasi publik yang sesungguhnya," kata dia.

Baca juga: Dituntut Cabut RUU Kesehatan Omnibus Law, Ketua DPRD Sultra Bakal Surati Kemenkes RI

Sehingga, RUU Kesehatan (Omnibus Law) harus mendapatkan kajian yang lebih mendalam lagi sebelum dibahas pada di TK-1, apalagi sampai kepada pengesahannya.

"RUU Kesehatan ini bersifat Diskriminatif dan potensial terjadinya kriminalisasi terhadap Dokter dan Tenaga Kesehatan," ucap Dr Elwin.

Ia menyebutkan, RUU Keschatan tersebut tidak hanya menghilangkan kewenangan organisasi profesi, namun dapat pula menghilangkan eksistensi organisasi profesi.

"Untuk itu tuntutan kami yaitu, Stop Pembahasan RUU Kesehatan atau Omnibus Low," tegasnya.

Dalam tuntutan itu juga, ia meminta agar diberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi profesi kesehatan dan penguatan eksistensi serta kewenangan organisasi profesi kesehatan.

"Kami juga meminta untuk jaga kedaulatan kesehatan rakyat dan bangsa dari oligarki, monopoli dan liberalisasi," ucap Dr Elwin.

"Kami sangat berharap penolakan yang sangat masif dilakukan oleh para dokter, tenaga kesehatan, mahasiswa kedokteran-kesehatan serta komponen-komponen masyarakat Indonesia ini menjadi perhatian serius," tambahnya.

Sebab hal ini, pasti akan berdampak kepada terganggunya stabilitas nasional karena pelayanan publik di bidang kesehatan kepada masyarakat yang menjadi terdampak. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Muhammad Abiddin)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved