Demonstrasi Nakes di Sultra

Dituntut Cabut RUU Kesehatan Omnibus Law, Ketua DPRD Sultra Bakal Surati Kemenkes RI

Terkait RUU Kesehatan Omnibus Law, Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Saleh bakal kirim pesan email hingga pesan WhatsApp ke Kementerian Kesehatan.

|
Amelda Devi Indriyani
Ratusan nakes mendatangi Kantor DPRD Sultra, menyuarakan ketidakadilan dari keputusan pemerintah yang akan menetapkan RUU Kesehatan Omnibus Law, Senin (8/5/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Ketua DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdurrahman Saleh bakal kirim pesan email hingga pesan WhatsApp ke Kementerian Kesehatan RI.

Sebagai bentuk dukungan DPRD Sultra kepada para tenaga kesehatan atau nakes yang menolak RUU Kesehatan Omnibus Law.

Sebelumnya ratusan nakes mendatangi Kantor DPRD Sultra, untuk menyuarakan ketidakadilan dari keputusan pemerintah yang akan menetapkan RUU Kesehatan Omnibus Law, Senin (8/5/2023).

Abdurrahman Saleh mengaku tidak sepakat jika RUU Kesehatan Omnibus Law ditetapkan, sebab akan banyak merenggut hak-hak para nakes.

Baca juga: BREAKING NEWS Nakes Geruduk Kantor DPRD Sultra Tuntut Cabut RUU Kesehatan Omnibus Law

Salah satu poin yang menjadi kegelisahan para nakes jika ditetapkannya Omnibus Law yakni adanya keputusan pemerintah untuk mendatangkan dokter dari luar negeri.  

Tentu saja kondisi itu akan menutup peluang bagi para dokter ahli yang ada di Indonesia termasuk di Sultra.

Usai mendengar aspirasi para nakes, Abdurrahman Saleh bakal menyuarakan hak nakes hingga ke pemerintah pusat, bahkan akan segera mengirimkan email pribadi ke pemerintah pusat.

"Hari ini juga saya akan mengirim email, kita viralkan supaya hak-hak nakes di seluruh Indonesia termasuk di Sultra bisa terdengar. Bila perlu saya akan mengirim pesan WhatsApp ke Menteri Kesehatan," ujar Abdurrahman Saleh.

Baca juga: Awal Kedekatan Bripka DM dan NH, Suami Baca Chat Selingkuhan Hingga Buntuti ke Hotel di Kendari

Beberapa poin tuntutan yang akan disampaikan ke pemerintah pusat diantaranya meminta pemerintah pusat melakukan revisi terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law.

Sehingga asas keadilan, kebersamaan antar para pekerja ada kepastian, sehingga mereka tidak didiskriminasi terhadap berlakunya undang-undang ini.

Meminta kepada pengambil kebijakan, perancang undangan-undang agar melibatkan para organisasi profesi di dalam merancang undang-undang.

Termasuk meminta pemerintah pusat juga membentuk tim khusus yang melakukan evaluasi agar setiap kebijakan yang ditetapkan dapat mengadirkan rasa keadilan oleh rakyat Indonesia terutama perawat.

"Untuk beberapa Omnibus Law ini yang kadang dassolen dan dassein ini berbeda, jadi kita harapkan ada rasa keadilan yang harus dinikmati oleh rakyat Indonesia terutama perawat," tutupnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Amelea Devi Indriyani)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved