Pelaku Pencurian di Kolaka Ditangkap

Modus Pencuri Rp51 Juta di Mobile Banking di Kolaka Sulawesi Tenggara, Temukan Data dalam HP

Seorang nasabah BRI bernama Amiruddin Abdullah kehilangan saldo di rekeningnya senilai Rp51 juta, diduga dirampok oleh peluda asal Kolaka.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
FOTO ILUSTRASI - Seorang nasabah BRI bernama Amiruddin Abdullah kehilangan saldo di rekeningnya senilai Rp51 juta, diduga dirampok oleh pemuda asal Kelurahan Balandete, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial WL alias Y (27).Seorang nasabah BRI bernama Amiruddin Abdullah kehilangan saldo di rekeningnya senilai Rp51 juta, diduga dirampok oleh pemuda asal Kelurahan Balandete, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial WL alias Y (27). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KOLAKA - Seorang nasabah BRI bernama Amiruddin Abdullah kehilangan saldo di rekeningnya senilai Rp51 juta, diduga dirampok oleh pemuda asal Kelurahan Balandete, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial WL alias Y (27).

Kasus ini telah ditangani. Tim Elang Bandit 007 Kepolisian Resor (Polres) Kolaka berhasil menangkap WL.

Setelah menangkap, penyidik Polres Kolaka kemudian menemukan modus operandi pelaku dalam menjalankan aksinya.

Tenyata WL telah mencuri hand phone (HP) dan data pribadi untuk membobol mobile banking Amiruddin Abdullah.

Modus operandi ini diungkapkan oleh Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi.

Dia mengatakan, pelaku membobol saldo rekening melalui mobile banking di HP yang dicuri bersama barang-barang lainnya milik korban, pada Kamis (20/4/2023).

Setelah mendapatkan HP, pelaku lantas mengakses mobile banking untuk mencuri uang di rekening korban.

"WL mencuri data korban, lalu mengakses mobile banking (BRImo) di handphone tersebut yang terhubung dengan rekening BRI," ujar Aipda Riswandi menjelaskan, pada Jumat (28/4/2023).

Baca juga: Kronologi Bayi Tewas Karena Petasan di Gresik Sempat Dirawat di RS, Keluarga Ingin Laporkan Tetangga

Tentu saja korban tak menyadari aksi pelaku tersebut.

Korban baru sadar empat hari setelahnya, tepatnya ketika hendak bertransaksi melalui ATM BRI pada Senin (24/4/2023).

Dia melihat bahwa uangnya di rekening telah raib.

Diduga Dibelikan Narkoba

WL cukup lihai menyembunyikan kejahatannya.

Setelah berhasil mengakses uang Amiruddin Abdullah, kata Aipda Riswandi, WL langsung menransfer uang ke beberapa rekening milik orang lain.

Belum dijelaskan bagaimana proses uang yang telah ditransfer tersebut sampai ketangan WL.

Akan tetapi, uang tersebut digunakan untuk membeli kipas angin dan sepeda motor.

Riswandi menjelaskan, WL yang kini diamankan di Polres Kolaka merupakan residivis kasus pencurian.

WL berhasil diamankan di Lorong Jatim, Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, Provinsi Sultra, pada Kamis (27/04/2023).

Dia diamankan bersama barang bukti uang sisa curian senilai Rp1,1 juta, satu unit HP Vivo V21, dan notebook merk Lenovo.

Polisi juga menemukan satu sachet plastik bening diduga narkoba jenis sabu di tangan pelaku.

Temuan ini menguatkan dugaan bahwa WL menggunakan uang curian untuk membeli narkoba.

"Kami juga mengamankan satu sachet plastik bening diduga narkotika jenis sabu dari tangan pelaku," jelas Riswandi.

Seorang pelaku pencurian saldo rekening di mobile banking di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi. WL alias Y (24) ditangkap Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka di Lorong Jatim, Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, pada Kamis (27/4/2023).
Seorang pelaku pencurian saldo rekening di mobile banking di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi. WL alias Y (24) ditangkap Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka di Lorong Jatim, Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, pada Kamis (27/4/2023). (Istimewa)

Sandi Tersimpan di HP Korban

WL sangat mudah mengakses mobile banking milik Amiruddin Abdullah.

Pasalnya, Amiruddin menyimpan sandi di HP-nya.

Dengan kata lain, selah berhasil mencuri HP, otomatis WL mendapatkan sandi mobile banking Amiruddin.

"Di handphone korban, terdapat aplikasi mobile banking (BRImo) yang terhubung dengan rekening BRI milik korban," jelas Riswandi.

Riswandi melanjutkan, WL mencuri HP Amiruddin yang tersimpan di dalam tas bersma notebook, dan barang lainnya.

Dalam HP tersebut WL menemukan sandi membobol mobile banking Amiruddin.

Tak buang-buang waktu, WL langsung menransfer uang dalam rekening Amiruddin.

Empat hari setelah aksi itu, Amiruddin lantas menyadari perbuatan WL.

Hal itu disadari ketika mengetahui ketika bertransaksi melalui ATM BRI.

Dia melihat saldo rekening miliknya berkurang sebesar Rp51 juta

Mengetahui hal tersebut, Amiruddin langsung melapor ke Polres Kolaka.

Tak butuh waktu lama, WL langsung diamankan.

Kini WL harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dia dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 3e Subs Pasal 362 KUHP. (*)

(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved