Berita Sulawesi Tenggara

Gegara Baliho Diturunkan, Anggota DPD RI Andi Nirwana Gugat Pj Bupati Bombana Sulawesi Tenggara

Gegara persoalan baliho, dua pejabat saling gugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Jl Badak, Rahonduana Kecamatan Poasia Kota Kendari Sulawesi Tenggara

|
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Desi Triana Aswan
Kolase TribunnewsSultra.com
Gegara persoalan baliho, dua pejabat saling gugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Jl Badak, Rahonduana Kecamatan Poasia Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra).  

TRIBUNNEWSSULTRA,KENDARI - Gegara persoalan baliho, dua pejabat saling gugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Jl Badak, Rahonduana Kecamatan Poasia Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Kedua pejabat itu yakni Anggota Dewan Perwalikan Daerah (DPD RI, Andi Nirwana, yang menggugat PJ Bupati Bombana Burhanuddin karena penurunan baliho miliknya.

Dalam perkara yang teregister dengan Nomor 4/G/TF/2023/PTUN.KDI itu, Andi Nirwana meminta kepada majelis hakim supaya membatalkan pembongkaran baliho miliknya, menyatakan perbuatan Pj Bupati Bombana merupakan perbuatan melawan hukum. 

Penggugat juga meminta kepada PJ Bupati Bombana agar kembali memasang baliho miliknya sebagaimana awalnya.

"Menyatakan Batal Tindakan TERGUGAT berupa Tindakan Pembongkaran 2 (dua) Baliho milik Pemberi Kuasa yang terpasang pada papan reklame milik CV. Silvana Corporation terletak di Kawasan Tugu Gembira Munajah Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lampopala, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana. Ukuran baliho (3 x 6) meter pada tanggal 17 November 2022," tulis gugatan tersebut.

Baca juga: Bawaslu Kendari Sultra Ingatkan Partai Politik hingga Bacaleg Tak Pasang Baliho di Tempat Ibadah

"Menyatakan Tindakan TERGUGAT berupa Tindakan Pembongkaran 2 (dua) Baliho milik Pemberi Kuasa yang terpasang pada papan reklame milik CV. Silvana Corporation terletak di Kawasan Tugu Gembira Munajah Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lampopala, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana. Ukuran baliho (3 x 6) meter pada tanggal 17 November 2022 merupakan Perbuatan Melanggar Hukum (onrecmatige Overheadsdaad)."

"Mewajibkan TERGUGAT untuk mengembalikan seperti keadaan semula 2 (dua) baliho PENGGUGAT yang terpasang di Papan Reklame yang terletak di  di Kawasan Tugu Gembira Munajah Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lampopala, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana,"
tulis Petitum Gugatan Andi Nirwana.

Petitum tersebut dikutip TribunnewsSultra.com pada Sabtu (15/04/2023) dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara atau SIPP PTUN Kendari.

Diketahui kasus tersebut sudah memasuki masa persidangan dan rencananya akan kembali digelar pada Senin (17/4/2023) mendatang dengan agenda sidang lanjutan. (*)

(Tribunnewssultra/Sugi Hartono)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved