Sultra Memilih
Bawaslu Kendari Sultra Ingatkan Partai Politik hingga Bacaleg Tak Pasang Baliho di Tempat Ibadah
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kendari mengingatkan partai politik dan bakal calon legislatif tak pasang baliho di tempat ibadah.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kendari mengingatkan partai politik dan bakal calon legislatif (bacaleg) tak pasang baliho di tempat ibadah.
Jelang Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, partai politik maupun bacaleg mulai melakukan kegiatan sosialisasi ke masyarakat.
Kegiatan sosialisasi para peserta Pemilu 2024 misal melalui alat peraga kampanye seperti baliho, spanduk dan lainnya.
Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin mengatakan meski saat ini alat peraga kampanye sudah tampak bertebaran di beberapa sudut Kota Kendari, tetapi belum didapati pemasangannya di tempat ibadah.
Berdasarkan ketentuan, salah satu hal paling dilarang oleh undang-undang adalah tidak boleh sosialisasi politik maupun kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah lainnya.
Baca juga: Lalu Lintas di Jalan Bunga Seroja Kendari Sulawesi Tenggara Terganggu Imbas Baliho dan Pohon Tumbang
"Sampai saat ini kami belum mendapatkan laporan apa-apa terkait itu. Untuk kali ini menurut kami, Bawaslu, ini lumayan tertib," ujarnya, Rabu (12/4/2023).
"Karena dulu di tempat ibadah selama bulan puasa begini biasanya berseliweran baliho di halaman tempat ibadah, tapi kali ini agak sedikit steril," kata Sahinuddin.
Ia menyebut kegiatan sosialisasi peserta Pemilu ini masih dibolehkan oleh Bawaslu RI. Namun peserta Pemilu masih dilarang untuk melakukan kampanye.
"Siapapun boleh sosialisasi, tapi tidak kampanye. Jadi ada perbedaan, salah satu ciri kategori sebagai kampanye yaitu jika yang bersangkutan sudah mengajak pemilih untuk memilih dirinya," ujarnya.
"Namun, kalau hanya sosialisasi seperti perkenalan data diri dan menyampaikan visi misi akan menjadikan Kota Kendari menjadi apa itu sifatnya masih sosialisasi," jelasnya menambahkan.
Baca juga: Cara Panwaslu Kecamatan Poasia Kendari Umumkan Rekrutmen PPL, Pasang Baliho di Sejumlah Lokasi
Bawaslu pada awal Ramadan sudah mengimbau peserta Pemilu dalam hal ini partai politik untuk tidak menggunakan tempat ibadah selama Ramadan ini sebagai tempat sosialisasi apalagi kampanye.
Ia berharap kesadaran semua pihak, baik masyarakat maupun peserta Pemilu agar tidak memanfaatkan momen Ramadan, apalagi ada kecenderungan pelanggaran untuk menggunakan tempat ibadah.
"Kampanye sendiri nanti di Pemilu, kali ini cukup singkat, hanya kurang lebih 75 hari saja. Makanya sekarang dibolehkan untuk melakukan sosialisasi," ucapnya.
Selain baliho dari para peserta Pemilu 2024, sekarang juga sudah bertebaran baliho warga negara Indonesia yang berkeinginan maju, baik itu calon wali kota maupun calon gubernur di setiap sudut kota.
Menurutnya, mereka masih bebas melakukan berbagai hal untuk sosialisasi, karena tahapan Pilkada sendiri belum dimulai.
Baca juga: Poster, Baliho hingga Banner yang Melanggar Perda di Kendari Sulawesi Tenggara Ditertibkan Satpol PP
Sahinuddin menyebut tahapan awal Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 akan dimulai pada November 2023. (*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)
Bawaslu
Kendari
baliho
Partai Politik
larangan
tempat ibadah
Sahinuddin
Sulawesi Tenggara
Sultra
Berita Kendari
Berita Sulawesi Tenggara
Berita Sultra
Daftar Nama-nama Peserta Lolos Seleksi Berkas Calon Anggota Bawaslu Sultra, Lengkap Jadwal Tes CAT |
![]() |
---|
Jadwal Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Sulawesi Tenggara Diperpanjang 3 Hari Khusus Bagi Perempuan |
![]() |
---|
Nama-nama Pendaftar Calon Anggota Bawaslu Sultra Capai 60 Peserta, Ada Akademisi hingga Wiraswasta |
![]() |
---|
Bawaslu Sultra Sebut PSU hingga Faktor Geografis Jadi Penyebab Kerawanan Pemilu di Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Cara Bawaslu Sulawesi Tenggara Libatkan Masyarakat Awasi Pemilu 2024, Cegah Penyalahgunaan Hak Pilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.