Idul Fitri 2023

Jadwal Lebaran Idul Fitri 2023 Hingga Sidang Isbat 1 Syawal 1444 H Menurut Kementerian Agama

Berikut ini jadwal Lebaran Idul Fitri 2023, hingga sidang isbat 1 Syawal 1444 H berdasarkan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini jadwal Lebaran Idul Fitri 2023, hingga sidang isbat 1 Syawal 1444 H berdasarkan Kementerian Agama Republik Indonesia. Penentuan jadwal Lebaran Idul Fitri ini berdasarkan dengan perhitungan waktu. Adapun cara yang digunakan untuk menentukan kapan jatuhnya Hari Raya Idul Fitri yaitu metode hisab dan rukyat. Dua metode tersebut berpedoman pada dua ormas Islam terbesar di Indonesia yaitu Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. 

Hari Raya Idul Fitri 2023 menurut Muhammadiyah

Organisasi keagamaan Muhammadiyah telah menetapkan 1 Syawal 1444 H atau Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Jumat 21, April 2023. Keputusan tersebut dinyatakan sesuai dengan hisab awal bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1444 H, yang dilakukan oleh Majelis Tarjih dan Jadid Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah.

Pada penentuan awal Syawal 1444 H, pada Kamis Legi, 29 Ramadhan 1444 H bertepatan dengan 20 April 2023 M. Ijtimak jelang Syawal 1444 H terjadi pada pukul 11.15.06 WIB. Tanggal 1 Syawal 1444 H jatuh pada hari Jumat Pahing, 21 April 2023 M.

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah juga menentukan awal 9 Zulhijah 1444 H yang merupakan Hari Arafah dan 10 Zulhijah 1444 H atau Hari Raya Idul Adha. Hari Arafah jatuh pada Selasa, 27 Juni 2023, sedangkan Hari Raya Kurban atau Idul Adha jatuh pada Rabu, 30 Juni 2023.

Itulah info jadwal sidang Isbat Kemenag penentuan Hari Raya Idul Fitri 1444 H dan tanggal 1 Syawal menurut Muhammadiyah.

Jadwal Cuti Bersama

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.

Aturan tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada Kamis (13/4/2023).

Dilansir dari salinan Keppres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, aturan baru itu menjelaskan mengenai perubahan cuti bersama ASN dari aturan sebelumnya. Salah satunya mengenai cuti Lebaran 2023.

Keppres menjelaskan, cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah jatuh pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) atau selama lima hari.

Selain itu, Keppres juga menegaskan bahwa cuti bersama pegawai ASN pada empat hari raya keagamaan lain selama 2023.

Di antaranya, tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

Kemudian, tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

Selanjutnya, tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak.

Untuk cuti bersama Hari Raya Natal pada 26 Desember 2023 yang jatuh pada hari Selasa.

Keppres 8/2023 tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada 13 April 2023.(*)

(Kontan.co.id/TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved