Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Hasil Sidang Banding PT DKI Kuatkan Vonis, Hakim Silakan Kasasi
Ferdy Sambo tetap dihukum mati, hasil sidang banding Pengadilan Tinggi atau PT DKI Jakarta kuatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Penulis: Sri Rahayu | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Ferdy Sambo tetap dihukum mati, hasil sidang banding Pengadilan Tinggi atau PT DKI Jakarta kuatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hasil atau putusan sidang banding yang dipimpin majelis hakim Singgih Budi Prakoso tersebut diputuskan pada Rabu (12/04/2023).
Hakim PN Jaksel sebelumnya menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri.
Vonis mati tersebut atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J.
“Jadi demikian putusan yang kita ambil, Pengadilan Tinggi pada intinya kita menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Singgih dalam persidangan tersebut.
Selanjutnya, kata singgih, putusan sidang banding Ferdy Sambo tersebut segera akan disampaikan kepada jaksa penuntut umum.
Begitupun kepada terdakwa atau penasehat hukumnya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: OPINI: Apakah Ferdy Sambo Bisa Lepas dari Jerat Hukuman Mati?
“Dan putusan ini akan segera kami sampaikan kepada penuntut umum maupun kepada terdakwa atau penasehat hukumnya,” jelas Singgih.
Hal tersebut untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak untuk mengajukan upaya hukum berupa kasasi di Mahkamah Agung (MA).
“Untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak untuk mengajukan upaya hukum berupa kasasi,” ujarnya.
“Demikian, terima kasih atas perhatiannya. Jadi sidang dinyatakan ditutup,” kata Singgih sembari mengetuk palu persidangan tersebut.
Saat membacakan hasil sidang banding Ferdy Sambo tersebut, Singgih didampingi hakim anggota Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Pada sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut, terdakwa tidak mengikuti sidang dari ruang sidang.
Sebelumnya, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho bicara soal prediksi hasil sidang banding Ferdy Sambo.
Menurutnya, Sambo bakal tetap divonis mati
Lantaran menurut Hibnu putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terkait banding Ferdy Sambo akan menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Kalau dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi saya kira hanya mengambil alih, sehingga saya kira kok sama hukumannya,” kata Hibnu dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (11/4/2023).
Hibnu menerangkan, pada pokoknya banding merupakan pemeriksaan ulang suatu perkara yang terdakwanya sudah dijatuhi vonis.
Dalam pemeriksaan ulang itu, kuasa hukum bisa mengajukan bukti-bukti baru untuk melemahkan dakwaan terdakwa.
Sebaliknya, jaksa penuntut umum juga bisa mengajukan bukti tambahan untuk memperkuat dakwaan.
Selanjutnya, hakim akan memeriksa ulang keterangan para terdakwa, saksi, ahli, bukti-bukti yang sebelumnya sudah ada, maupun bukti-bukti tambahan.
Baca juga: Nama Sambo Trending Twitter Dihubungkan dengan Kasus Penganiayaan Anak GP Ansor: Skenarionya Mirip
Putusan banding mungkin berubah dari vonis jika tafsir hakim Pengadilan Tinggi terhadap pemeriksaan perkara ini berbeda dari hakim Pengadilan Negeri.
“Sehingga kalau sampai terjadi perbedaan tafsir antara hakim Pengadilan Tinggi dan pengadilan banding, bisa jadi berubah putusan yang tadinya hukuman mati, bisa jadi 20 tahun, atau bisa jadi lebih ringan lagi, ini kita nggak tahu,” ujar Hibnu.
Jika PT DKI mempunyai tafsir berbeda dalam perkara ini, banding mungkin meringankan hukuman para terdakwa, atau malah memberatkan.
Bagi Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, hukumannya masih mungkin diperberat karena masing-masing divonis pidana penjara 20 tahun, 15 tahun, dan 13 tahun.
Sementara, khusus Sambo, hukuman tak bisa lagi diperberat lantaran mantan perwira tinggi Polri itu sudah divonis maksimal berupa hukuman mati.
"Kalau mengadili sendiri itu merupakan penilaian sendiri, itu bisa berubah (hukumannya)," ujar Hibnu.
"Artinya bisa meringankan, bisa jadi karena ada suatu perbedaan tentang bukti ada perbedaan tentang unsur perencanaan, bisa jadi dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup," jelasnya.
Oleh karenanya, bagi Sambo, banding hanya memuat dua kemungkinan, hukumannya sama berupa vonis mati, atau lebih ringan.(*)
(TribunnewsSultra.com/Sri Rahayu, Tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.