Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Hasil Sidang Banding PT DKI Kuatkan Vonis, Hakim Silakan Kasasi

Ferdy Sambo tetap dihukum mati, hasil sidang banding Pengadilan Tinggi atau PT DKI Jakarta kuatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Penulis: Sri Rahayu | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Ferdy Sambo tetap dihukum mati, hasil sidang banding Pengadilan Tinggi atau PT DKI Jakarta kuatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hasil atau putusan sidang banding yang dipimpin majelis hakim Singgih Budi Prakoso tersebut diputuskan pada Rabu (12/04/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Ferdy Sambo tetap dihukum mati, hasil sidang banding Pengadilan Tinggi atau PT DKI Jakarta kuatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hasil atau putusan sidang banding yang dipimpin majelis hakim Singgih Budi Prakoso tersebut diputuskan pada Rabu (12/04/2023).

Hakim PN Jaksel sebelumnya menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri.

Vonis mati tersebut atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J.

“Jadi demikian putusan yang kita ambil, Pengadilan Tinggi pada intinya kita menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Singgih dalam persidangan tersebut.

Selanjutnya, kata singgih, putusan sidang banding Ferdy Sambo tersebut segera akan disampaikan kepada jaksa penuntut umum.

Begitupun kepada terdakwa atau penasehat hukumnya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: OPINI: Apakah Ferdy Sambo Bisa Lepas dari Jerat Hukuman Mati?

“Dan putusan ini akan segera kami sampaikan kepada penuntut umum maupun kepada terdakwa atau penasehat hukumnya,” jelas Singgih.

Hal tersebut untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak untuk mengajukan upaya hukum berupa kasasi di Mahkamah Agung (MA).

“Untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak untuk mengajukan upaya hukum berupa kasasi,” ujarnya.

“Demikian, terima kasih atas perhatiannya. Jadi sidang dinyatakan ditutup,” kata Singgih sembari mengetuk palu persidangan tersebut.

Saat membacakan hasil sidang banding Ferdy Sambo tersebut, Singgih didampingi hakim anggota Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Pada sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut, terdakwa tidak mengikuti sidang dari ruang sidang.

Sebelumnya, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho bicara soal prediksi hasil sidang banding Ferdy Sambo.

Menurutnya, Sambo bakal tetap divonis mati

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved