Video Viral

Gadis Remaja Ini Berhubungan Badan dengan Anjing, Videonya Viral di Media Sosial

Seorang gadis remaja berusia 19 tahun di Jones County, negara bagian Mississippi di AS, ditangkap karena diduga berhubungan badan dengan anjing.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Seorang gadis remaja berusia 19 tahun di Jones County, negara bagian Mississippi di Amerika Serikat (AS), ditangkap karena diduga berhubungan badan dengan anjing. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang gadis remaja berusia 19 tahun di Jones County, negara bagian Mississippi di Amerika Serikat (AS), ditangkap karena diduga berhubungan badan dengan anjing.

Gadis tersebut bernama Denise Nicole Frazier. Perbuatannya terungkap lewat video viral di media sosial (medsos).

Dalam video tersebut, dia terlihat jelas berhubungan seks dengan seekor anjing jantan.

Video ini kemudian dilaporkan kepada Polisi di Mississippi sehingga pelaku ditangkap dan kini telah dibawa ke pengadilan.

Melansir WDAM7, sanksi awal berupa denda sebesar $25.000 telah dijatuhkan kepada pelaku karena dituduh melakukan hubungan seksual yang tak wajar.

Pelaku juga melakukan kekejaman yang parah terhadap seekor binatang.

Denise Nicole Frazier tampil pertama kali setelah kasusnya pada Kamis sore (06/04/2023) di pengadilan Pengadilan Jones County.

Dalam pengadilan, kasusnya ditangani oleh Hakim Grant Hedgepeth.

Baca juga: Video Viral Aksi Bayi Curi Jualan di Mini Market, Langsung Lari Terbirit-birit Dikejar Kasir

Hedgepeth memerintahkan, agar Frazier menjauh dari binatang sampai dia diadili.

Denise Nicole Frazier sempat pindah-pindah tempat.

Namun, Departemen Sheriff Jones County berhasil menangkapnya di Norton Road, di komunitas Myrick.

Dia ditangkap tuduhan melakukan hubungan seksual yang tak wajar dan melakukan kekejaman terhadap hewan.

Menurut departemen sheriff, pihaknya menerima keluhan dari warga yang bersangkutan terkait video grafis yang diposting ke saluran media sosial.

Video itu menggambarkan tindakan antara seorang perempuan dan anjing jantan.

Laporan lantas diinvestigasi.

Setelah itu, terbit surat perintah penggeledahan untuk kediamannya di Norton Road.

Kemduain terbit surat perintah penangkapan untuk Frazier.

Departemen sheriff mengatakan, itu dalam tahap penyelidikan awal, tetapi tak menemukan bukti bahwa Fraizer diancam atau dipaksa untuk berpartisipasi dalam tindakannya dalam video.

"Video yang mengganggu dan sangat mengganggu sehingga saya bahkan tidak bisa membayangkannya," kata ketua penyelidik Sersan JD Carter.

“Saya tidak akan mengerti pola pikir yang bahkan akan mendorong seseorang untuk melakukan itu," sambungnya.

"Klaim diancam dan dipaksa untuk melakukan video itu, seperti yang dia klaim, tidak ada bukti yang ditemukan untuk mendukung gagasan itu dan ya kami memang memeriksanya," tandasnya.

Baca juga: Video Viral Siswa SMP Asal Indonesia Jadi Rebutan Siswi-siswi Jepang, Ini Sosoknya

Para pejabat mengatakan bahwa tiga anjing terpisah terlihat di video.

Semua hewan tersebut sekarang berada di tempat yang aman untuk mendapatkan bantuan medis.

Carter bilang, dia belum pernah menangani kasus seperti ini sebelumnya.

“Kami belum pernah menangani kasus seperti ini sebelumnya,” kata Carter.

“Benar-benar tidak ada kata yang tepat untuk menggambarkannya selain menjijikkan," sambungnya menjelaskan.

"Jadi, saat ini, kami masih dalam fase awal itu, melewati bagian pertama itu," bebernya.

Tapi, kami masih akan memeriksanya untuk melihat apakah masih ada lagi,” imbuhnya.

Atas kejahatannya, Frazier ditahan sebelum diadili di pengadilan.

Jika terbukti bersalah, dia bisa dipenjara hingga 10 tahun.

Kasu ini masih terus diselidiki.

Pasalnya, ada beberapa video mungkin dibuat di negara lain.

Namun, dugaan tersebut masih didalami.

Pihak pemerintah kabupaten telah diperingatkan, karena ini adalah kasus paling menggangu, menurut Sersan JD Carter.

“Dalam 17 tahun saya dalam penegakan hukum, ini adalah salah satu kasus paling mengganggu yang pernah saya selidiki,” pungkasnya.  (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)

Sumber: wdam.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved