Demo Kasus Prof B di Kendari

Kasus Pelecehan Seksual Prof B, Ini 4 Tuntutan Forum Pemerhati Perempuan dan Anak Sultra ke Jaksa

Ini tuntutan Forum Pemerhati Perempuan dan Anak Sultra kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), dugaan pelecehan seksual dilakukan Prof B, Kamis (6/4/2023).

|
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Muhammad Israjab
Dewi Lestari
Ini 4 Tuntutan Forum Pemerhati Perempuan dan Anak Sultra terhadap JPU atas Kasus Pelecehan Seksual yang Dilakukan Oleh Prof B 

UU TPKS memberikan sejumlah mandat kepada Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara.

Seperti koordinasi lintas dengan sub-sistem peradilan pidana (kepolisian dan pengadilan), korban dan/atau saksi, pendamping korban dan lembaga layanan korban (rumah aman, LPSK, RS dll), dan penggunaan hukum acara pidana khusus dalam penanganan perkara kekerasan seksual. 

Baca juga: Soal Kasus Pelecehan Prof B Pihak JPU Diminta Berlaku Adil, Kata Kejari Kendari Sulawesi Tenggara

Forum Pemerhati Perempuan dan Anak Sultra menyampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk:

1. Menjalankan mandat untuk memastikan tujuan UU TPKS terwujud yaitu melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku; dan menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual.

Memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan perlindungan kepada korban dengan menerapkan hukuman yang maksimal.

Sehingga tidak ada lagi anak dan perempuan yang berjatuhan menjadi korban kekerasan.

2. Menuntut terdakwa atas perbuatannya kepada korban pelecehan seksual sesuai dengan hukum yang berlaku yakni UU No. 12 tahun 2022.

Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengupayakan proses hukum yang memutus impunitas Memberikan ruang keadilan dan perlindungan bagi korban demi harkat dan martabat korban.

3. Masyarakat sipil dan media massa mendukung upaya korban dan pendamping dalam proses hukum dan pemulihan pada kasus penyiksaan seksual di Jailolo tersebut di atas dan juga dalam mendorong upaya sistemik mencegah pelecehan seksual.  

4. Menyarankan berbagai pihak untuk tidak mengeluarkan tuduhan-tuduhan sepihak yang menyudutkan korban yang bersifat MISOGINIS (Membenci Korban), Rape Culture (Mengganggap Wajar Perbuatan Pelaku, Mengganggap Kesialan bagi Korban) Patriarki (Menguatkan relasi kuasa). (*)

(Tribunnewssultra.com/Dewi Lestari)
 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved