Berita Kendari
Cukup Bayar Rp255 Ribu Ikut Nikah Massal di Kendari Sulawesi Tenggara, Rangkaian HUT ke-192
Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari akan melaksanakan progran nikah massal dalam rangka Hari Ulang Tahun atau HUT ke-192.
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari akan melaksanakan progran nikah massal dalam rangka Hari Ulang Tahun atau HUT ke-192.
Kegiatan nikah massal tersebut dipersiapkan untuk warga Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kisaran biaya yang harus dipenuhi oleh para calon peserta nikah massal tersebut yaitu sebesar Rp255 ribu.
Hal tersebut hasil keputusan dalam rapat yang dilaksanakan oleh Pemkot Kendari, Kementerian Agama (Kemenag), Pengadilan Agama Kelas I A Kendari, Lurah, dan Camat di Balai Kota Kendari, Senin (3/4/2023).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kendari, Ridwansyah Taridala mengatakan pihaknya mengambil kesimpulan ada biaya yang harus dibayarkan ke negara sebagai konsekuensi dari program nikah massal tersebut.
Lantaran, semula Pemkot Kendari memprogramkan tidak ada pungutan biaya yang dibebankan ke calon peserta nikah massal.
"Penjelasan teman-teman Pengadilan Agama, ada aturan yang mengharuskan pembayaran, karena masuk dalam pendapatan negara bukan pajak," ujarnya.
Baca juga: Syarat Nikah di KUA Bayar 600 Ribu Dilakukan di Luar Kantor dan Jam Kerja, Kisah Pengantin Ini Viral
"Kami masih berusaha agar kegiatan ini bisa dilakukan secara gratis. Kami ingin melaporkan dahulu hasil rapat ini kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, " jelasnya menambahkan.
Sementara itu, Panitera Pengadilan Agama Kelas I A Kendari, Safar menjelaskan karena program ini murni dari program Pemkot Kendari sehingga tidak ada anggaran dari negara.
Bahkan, pihaknya bersama Pemkot Kendari bakal melakukan usaha swadaya untuk menutupi biaya pajak yang dibebankan ke calon mempelai.
"Kami coba masukan kegiatan ini dalam program prodeo (nikah gratis) yang kami punya, tetapi kuotanya terbatas," ucap Safar.
Menurutnya, program nikah massal yang sudah diumumkan oleh para camat kepada masyarakat di Kota Kendari merupakan program prodeo yang menjadi ranah Pengadilan Agama.
Namun, pihak Pengadilan Agama, tidak bisa memberlakukan program itu untuk seluruh peserta yang nantinya ikut kegiatan tersebut.
"Setelah mendapat konfirmasi dari para camat, kami jelaskan bahwa kami tidak dapat memberlakukan program prodeo itu untuk seluruh peserta," ujarnya.
Baca juga: 25 Anak Di Kota Kendari Sulawesi Tenggara Ajukan Dispensasi Perkawinan Karena Hamil Di Luar Nikah
"Jadi program prodeo itu hanya untuk masyarakat yang tidak mampu, itupun dalam jumlah yang terbatas," ujar Safar menambahkan. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
nikah massal
Kendari
Sulawesi Tenggara
Sultra
HUT ke-192
Ridwansyah Taridala
Berita Kendari
Berita Sulawesi Tenggara
Berita Sultra
pembayaran
Polisi di Wakatobi Sulawesi Tenggara Batal Sidang Nikah Gegara Jadi Korban Pengeroyokan Pemuda Mabuk |
![]() |
---|
Nikah Massal Gratis di Kota Kendari Buka hingga April 2023, Ini Syarat dan Lokasi Pendaftaran |
![]() |
---|
Nikah Massal, Wisata Pungut Sampah hingga Festival Budaya Jadi Rangkaian HUT Kota Kendari ke-192 |
![]() |
---|
Video Viral Prosesi Pernikahan Santri Nikah Massal di Pesantren, Pakai Baju Tahanan Dikawal 'Polisi' |
![]() |
---|
Kisah Pasutri di Kolaka Utara yang Punya 16 Anak, Dipertemukan Saat Nikah Massal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.