Berita Kendari

Cukup Bayar Rp255 Ribu Ikut Nikah Massal di Kendari Sulawesi Tenggara, Rangkaian HUT ke-192

Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari akan melaksanakan progran nikah massal dalam rangka Hari Ulang Tahun atau HUT ke-192.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari akan melaksanakan progran nikah massal dalam rangka Hari Ulang Tahun atau HUT ke-192. Kisaran biaya yang harus dipenuhi oleh para calon peserta nikah massal tersebut yaitu sebesar Rp255 ribu. Hal tersebut hasil keputusan dalam rapat yang dilaksanakan oleh Pemkot Kendari, Kementerian Agama (Kemenag), Pengadilan Agama Kelas I A Kendari, Lurah, dan Camat di Balai Kota Kendari, Senin (3/4/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari akan melaksanakan progran nikah massal dalam rangka Hari Ulang Tahun atau HUT ke-192.

Kegiatan nikah massal tersebut dipersiapkan untuk warga Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kisaran biaya yang harus dipenuhi oleh para calon peserta nikah massal tersebut yaitu sebesar Rp255 ribu.

Hal tersebut hasil keputusan dalam rapat yang dilaksanakan oleh Pemkot Kendari, Kementerian Agama (Kemenag), Pengadilan Agama Kelas I A Kendari, Lurah, dan Camat di Balai Kota Kendari, Senin (3/4/2023).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kendari, Ridwansyah Taridala mengatakan pihaknya mengambil kesimpulan ada biaya yang harus dibayarkan ke negara sebagai konsekuensi dari program nikah massal tersebut.

Lantaran, semula Pemkot Kendari memprogramkan tidak ada pungutan biaya yang dibebankan ke calon peserta nikah massal.

"Penjelasan teman-teman Pengadilan Agama, ada aturan yang mengharuskan pembayaran, karena masuk dalam pendapatan negara bukan pajak," ujarnya.

Baca juga: Syarat Nikah di KUA Bayar 600 Ribu Dilakukan di Luar Kantor dan Jam Kerja, Kisah Pengantin Ini Viral

"Kami masih berusaha agar kegiatan ini bisa dilakukan secara gratis. Kami ingin melaporkan dahulu hasil rapat ini kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, " jelasnya menambahkan.

Sementara itu, Panitera Pengadilan Agama Kelas I A Kendari, Safar menjelaskan karena program ini murni dari program Pemkot Kendari sehingga tidak ada anggaran dari negara.

Bahkan, pihaknya bersama Pemkot Kendari bakal melakukan usaha swadaya untuk menutupi biaya pajak yang dibebankan ke calon mempelai.

"Kami coba masukan kegiatan ini dalam program prodeo (nikah gratis) yang kami punya, tetapi kuotanya terbatas," ucap Safar.

Menurutnya, program nikah massal yang sudah diumumkan oleh para camat kepada masyarakat di Kota Kendari merupakan program prodeo yang menjadi ranah Pengadilan Agama.

Namun, pihak Pengadilan Agama, tidak bisa memberlakukan program itu untuk seluruh peserta yang nantinya ikut kegiatan tersebut.

"Setelah mendapat konfirmasi dari para camat, kami jelaskan bahwa kami tidak dapat memberlakukan program prodeo itu untuk seluruh peserta," ujarnya.

Baca juga: 25 Anak Di Kota Kendari Sulawesi Tenggara Ajukan Dispensasi Perkawinan Karena Hamil Di Luar Nikah

"Jadi program prodeo itu hanya untuk masyarakat yang tidak mampu, itupun dalam jumlah yang terbatas," ujar Safar menambahkan. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved