Menangis Bisa Membatalkan Puasa Ramadan? Simak Hukum dan Penjelasannya
Menangis tak membatalkan puasa, tetapi hukum bisa jadi berubah menjadi haram apabila air mata yang bercampur dengan liur masuk ke dalam mulut.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Satu pertanyaan ini kerap muncul di lingkungan masyarakat yang menunaikan ibada puasa di bulan suci ramadan: apakah menangis membatalkan puasa Ramadan?
Menangis adalah respons fisik akibat dari refleks dari gejolak emosi yang dirasakan oleh seseorang.
Siapa saja tentu pernah mengalami kejadian tak menyenangkan, bahkan membuatnya menangis.
Lalu bagaimana bila seseorang menangis saat puasa di siang hari.
Apakah puasa tersebut masih tetap sah?
Puasa adalah menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang bisa membatalkannya, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari, dengan syarat tertentu, untuk meningkatkan ketakwaan seorang muslim.
Puasa merupakan salah satu dari lima Rukun Islam.
Baca juga: Puasa Ramadan Tetap Sah? Hukum Mandi Wajib Bagi Wanita Sesudah Haid, Berikut Penjelasannya
Secara umum hal-hal yang membatalkan puasa sudah dijelaskan dalam berbagai kitab.
Hal-hal tersebut yakni haid, makan, minum, nifas, bersenggama hingga masuknya sesuatu ke lubang tubuh.
Lalu bagaimana dengan menangis?
Menangis tak membatalkan puasa.
Menurut penjelasan Nahdlatul Ulama, Ustadz M Ali Zainal Abidin mengatakan bahwa menangis bukan termasuk hal-hal yang membatalkan puasa.
Hal ini sebagaimana termaktub dalam kitab Matnu Abi Syuja:
“Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad,” (Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’, hal. 127).
Tentu saja ada alasan mengapa menangis tak membatalkan puasa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.