Menangis Bisa Membatalkan Puasa Ramadan? Simak Hukum dan Penjelasannya
Menangis tak membatalkan puasa, tetapi hukum bisa jadi berubah menjadi haram apabila air mata yang bercampur dengan liur masuk ke dalam mulut.
Dalam hal ini, mata bukanlah termasuk bagian dari jauf yakni rongga mulut dan rongga kerongkongan.
Selain itu, pada mata tidak ada saluran yang mengarahkan benda menuju tengorokan.
Saat seseorang menangis, tak ada benda yang masuk dalam mata menuju arah tenggorokan.
Hal ini seperti ditegaskan dalam kitab Rawdah at-Thalibin:
“Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan,”(Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222)
Kendati demikian, hukum menangis saat puasa bisa jadi berubah menjadi haram.
Konteks ini terjadi ketika air mata seseorang masuk ke dalam mulut dan bercampur dengan air liur, lalu ditelan ke dalam tenggorokan.
Dengan demikian, air mata tersebut dapat membatalkan puasa. (*)
Sumber: KompasTV
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.