Idul Fitri 2023
Terbaru Jadwal Pencairan THR 2023 Bagi ASN, TNI, Polri, Karyawan Swasta, Buruh, Besaran Tunjangan
Terbaru jadwal pencairan THR 2023 bagi ASN, TNI, Polri, hingga karyawan swasta, simak besaran Tunjangan Hari Raya (THR) maupun Gaji ke-13.
Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Terbaru jadwal pencairan THR 2023 bagi ASN, TNI, Polri, hingga karyawan swasta, simak besaran Tunjangan Hari Raya (THR) maupun gaji ke-13.
Jadwal pencairan THR jelang Hari Raya Idul Fitri 2023 bagi aparatur negara tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Sedangkan, jadwal pembayaran THR 2023 bagi karyawan swasta dan buruh disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (29/03/2023), menyebut pencairan THR bagi ASN, TNI, Polri, tenaga pengajar, hingga pensiunan jadwalnya dimulai pada H-10 Lebaran 2023.
“Ini kira-kira April sudah mulai dicairkan. Kementerian dan lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara KPPN mulai H-10,” kata Menkeu.
“Dan menyesuaikan dari penetapan cuti yang telah diumumkan oleh pemerintah mengenai cuti bersama di hari raya dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya menambahkan.
Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers terkait THR dan Gaji ke-13 dikutip TribunnewsSultra.com dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca juga: Terbaru Cuti Bersama Lebaran 2023 Pascaperubahan Jadwal Hari Libur Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
Sedangkan sehari sebelumnya, Menaker memastikan THR keagamaan bagi karyawan swasta dan buruh wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” ujarnya.
Kepastian tersebut disampaikan Ida Fauziyah pada Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa (28/3/2023).
Menaker telah menerbitkan Surat Edaran atau SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.
SE tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan tersebut ditujukan kepada para gubernur diseluruh Indonesia.
Menaker menegaskan, pemberian THR 2023 keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja/buruh.
Menkeu secara terpisah juga mengimbau seluruh kementerian lembaga dan pemerintah daerah (pemda) agar diupayakan THR bisa diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri 2023.
Namun apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Lebaran 2023, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Sementara gaji ke-13 yang memiliki komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR tahun ini akan dibayarkan mulai Juni 2023.
“Untuk pengaturan THR dalam PP nomor 15/2023 yang baru diterbitkan, ini juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN,” katanya.
Besaran THR ASN, TNI, Polri, Pensiunan
Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian THR 2023 dan gaji ke-13 yang tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023.
PP tersebut telah disesuaikan dengan kondisi membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik, meski masih terdapat risiko ketidakpastian global.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, komponen THR 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.
Baca juga: KABAR BAIK! Jadwal Gaji ke-13 dan THR 2023 Cair, Besaran Diterima PNS, PPPK, TNI Polri Dibayar April
Tunjangan tersebut yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen.
Guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.
Menkeu menyebut, ini pertama kali dilakukan.
Untuk penambahan komponen tersebut, maka pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah yang diperkirakan mencapai Rp2,1 triliun.
“Jadi kami akan sampaikan THR tahun 2023 ini diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan,” katanya.
Aparatur negara dan pensiunan tersebut terdiri dari:

1. ASN Pusat, prajurit TNI, Polri dan Pejabat Negara sekitar 1,8 juta orang;
2. ASN Daerah yaitu 3,7 juta orang termasuk di dalamnya Guru ASN Daerah yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak 1,1 juta orang dan Guru ASN Daerah yang menerima Tamsil yaitu 527,4 ribu orang;
3. Pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta pensiunan.
Selanjutnya, Menkeu menyebut pencairan THR 2023 tersebut akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
THR Bagi Buruh dan Karyawan Swasta
Menaker Ida Fauziah menjelaskan, THR 2023 Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Jadwal Libur Anak Sekolah SD dan SMP di Kendari, Cuti Bersama Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2023
Adapun terkait besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
Ia mengatakan, terkait ketentuan mengenai besaran THR, dimungkinkan perusahaan memberikan THR yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut sebagaimana ketentuan dalam Permenaker 6/2016.
Diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
Maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut.
Ia juga mengatakan, terkait upah 1 bulan ini, ada kekhususan pengaturan bagi pekerja/ buruh dengan perjanjian kerja harian lepas.
Baca juga: Stok Beras, Gula Pasir, Minyak Goreng Dipastikan Cukup Penuhi Kebutuhan Puasa dan Lebaran di Sultra
Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Adapun bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.
Dalam SE ini juga ada ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja/buruh dengan upah satuan hasil.
Untuk pekerja/buruh ini, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Ia juga menyatakan hal yang penting untuk digarisbawahi terkait dasar perhitungan THR yang menggunakan upah ini.
Menurutnya, bagi perusahaan industri pada karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana yang diatur dalam Permenaker 5/2023 maka perusahaan tetap wajib membayar THR Keagamaan.
Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut.
“Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023 tersebut,” jelas Menaker.
Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2023, Ida Fauziah dikutip TribunnewsSultra.com dari laman resmi Kemnaker, juga meminta kepada para gubernur dan jajarannya.
Untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, mengimbau perusahaan membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan.
Ia juga meminta para gubernur agar membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023.
Pembentukan pos di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/ kota yang terintegrasi melalui website poskothr.kemnaker.go.id, serta mengawasi pelaksanaan pemberian THR Keagamaan di wilayah masing-masing.(*)
(TribunnewsSultra.com/Sitti Nurmalasari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.