Ramadhan 2023

Pejabat dan ASN Pemkot Kendari Dilarang Bukber, Asmawa Tosepu Sebut Ikuti Arahan Mendagri

Pj Wali Kota Kendari Meminta Para pejabat Pemkot Kendari dilarang untuk Buka Puasa Bersama (bukber) selama Ramadhan 2023 ini.

Amelda Devi Indriyani
Penjabat Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu, mengingatkan agar ASN di Kota Kendari tak menyelenggarakan buka bersama selama Ramadhan 2023 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Para pejabat Pemkot Kendari dilarang untuk Buka Puasa Bersama (bukber) selama Ramadhan 2023 ini.

Hal itu disampaikan Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu, usai pelantikan sejumlah pejabat di Aula Teporombua, Balai Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (24/3/2023).

Asmawa mengatakan pelarangan itu sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo dan surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri.

"Jadi bukan arahan presiden, untuk Kepala Daerah itu sudah ada edaran Menteri Dalam Negeri, sudah keluar tadi malam dan itu harus kita laksanakan."

Baca juga: Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Tenggara Imbau Umat Islam Bayar Zakat di Awal Ramadhan 2023

"Saya pikir kalau sudah ada arahan dari pemerintah pusat pasti kita akan laksanakan tindak lanjuti," ucap Asmawa.

Asmawa menyebut imbauan tersebut hanya berlaku bagi para pejabat dan kepala daerah. Sementara masyarakat diperbolehkan melaksanakan bukber.

Larangan buka bersama itu tertuang pada Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/ Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang telah dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Rabu (22/3).

Dilansir dari lembaran surat pada Kamis (23/3), alasan Presiden melarang kegiatan buka bersama bagi pejabat dan ASN adalah karena saat ini penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju ke endemi.

“Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan,” bunyi kutipan surat tersebut.

Baca juga: Sikat Gigi Saat Puasa Apakah Batal atau Makruh Saat Berpuasa Ramadhan? Ternyata Ada 2 Pendapat Ulama

Surat rersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Dalam surat tersebut Jokowi juga meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

“Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” bunyi arahan itu.

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved