Ramadhan 2023
Bupati Konawe Larang Restoran hingga Rumah Makan Buka Siang Hari Beroperasi Sore Sampai Jelang Imsak
Pemkab Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan surat imbauan Nomor 400/167/2023, Rabu (22/3/2023), beberapa aktivitas akan dibatasi.
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemkab Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan surat imbauan Nomor 400/167/2023, Rabu (22/3/2023).
Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa dalam surat himbauannya meminta agar pemilik dan pengelola restoran, cafe, warung/rumah makan, dan lesehan.
Untuk mulai beroperasi pukul 16.00 WITA - 04.30 WITA (waktu imsak).
Selain itu, Kery Saiful Koanggoasa juga meminta agar pemilik dan pengelola diskotik, tempat karaoke dan sejenisnya, tidak melakukan aktivitas selama bulan Suci Ramadhan 2023.
Baca juga: Suasana Pemantauan Hilal di Tanggetada Kolaka, Masyarakat Ikut Menanti Datangnya Bulan Ramadhan 2023
Masyarakat juga di himbau agar tidak menjual, mengedarkan, membunyikan petasan, mercon dan sejenisnya atau kegiatan lainnya yang dapat mengganggu aktivitas ibadah.
"Kepada masyarakat untuk tidak menjual, mengedarkan, membunyikan petasan, mercon dan sejenisnya atau kegiatan lainnya yang dapat mengganggu aktivitas ibadah," tutur Kery.
Dan untuk menjaga kondusifitas dalam melaksanakan ibadah, Kery Saiful Konggoasa meminta kepada Camat dan Lurah/Kepala Desa.
Agar berkoordinasi dengan jajaran Aparat Penegak Hukum untuk menjaga wilayah masing-masing.
Baca juga: Pasar Tradisional Mekongga Diserbu Warga Kolaka Sultra, Sehari Jelang Puasa Ramadhan 2023
Bupati Konawe juga meminta masyarakat agar tetap dalam suasana damai, dan tenteram serta tetap saling menghormati.
Selama pelaksanaan ibadah puasa di bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1444 H
Serta mengisi bulan suci Ramadhan 2023 dengan shalat berjamaah di Masjid/Mushalla.
Memperbanyak baca ayat suci Al-Qur'an, Shalat Tarawih, Berdzikir, Bersedekah, I'tikaf dan amalan Sunnah lainnya.
Pelaksanaan malam takbiran/pawai takbiran mendatang, dapat dilaksanakan dengan memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan serta berkoordinasi dengan pihak keamanan
Dan pelaksanaan Idul Fitri 1 Syawal 1444 H dapat dilaksanakan secara berjamaah dilapangan terbuka maupun masjid. (*)
(Tribunnewssultra.com/Dewi Lestari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.