Video Viral Kendari

Pemeran Video Viral DJ di Kendari Sudah Nikah Siri, Jawab Penyebab Video Tersebar, Mengaku Dirugikan

Sosok pemeran lelaki dan wanita dalam video viral DJ di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara mengaku sudah nikah siri. Keduanya berinisial V dan A.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Sosok pemeran lelaki dan wanita dalam video viral DJ di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara mengaku sudah nikah siri. Keduanya berinisial V dan A. 

TRIBUNNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Sosok pemeran lelaki dan wanita dalam video viral DJ di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengaku sudah nikah siri.

Keduanya adalah V (25-laki-laki) dan A (20-perempuan).

V merupakan seorang disc jockey (DJ), sedangkan A bekerja sebagai Lady Companion (LC) di tempat hiburan malam.

V dan A telah diamankan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari.

Polisi menciduk beberapa saat setelah video syur keduanya viral di media sosial, pada Kamis malam (16/03/2023).

Adapun video yang berisikan adegan tak senonoh itu tersebar secara berantai di grup-grup WhatsApp.

Dalam video terekam jelas V dan A sedang memadu kasih di kasur.

Baca juga: Durasi Full Video Viral DJ di Kendari Ternyata 6 Menit 22 Detik, Ini Lokasi hingga Pekerjaan Wanita

Baca juga: Viral Surat Tilang Elektronik Via WhatsApp Messenger di Kendari Sulawesi Tenggara, Waspada Penipuan!

Video tersebut berdurasi 6 menit 22 detik tersebut direkam di kamar kost-kostan pada awal Februari 2023 lalu.

Video tak senonoh tersebut direkam menggunakan hand phone (HP) milik V.

V mengaku, telah menjual HP tersebut, sehingga tak tahun menahu penyebab video tersebar.

“Jadi saya pernah jual HP-ku, sebelum saya jual itu saya hapus semua data datanya termasuk video itu,” katanya didampingi A, di Markas Polresta Kendari, pada Kamis malam.

V dan A berpeluang dijerat Undang-Undang Pornografi.

Namun, menurut Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, pihaknya masih melakukan pendalaman.

Dia mengatakan, penyidik masih mendalimi motif V dan A merekam video tersebut.

“Karena kalau direkam untuk kepentingan pribadi itu tidak bisa kena pasal UU Pornografi,” katanya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved