Sekda Kendari Ditahan

PT Midi Utama Indonesia di Kendari Ogah Berkomentar Terkait Dugaan Keterlibatan Suap Perizinan

Marketing Komunikasi Alfamidi Kendari enggan memberikan komentar terkait keterlibatan dugaan suap pejabat di Pemkot Kendari, Sulawesi Tenggara.

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Muhammad Israjab
Dewi Lestari
Tanggapan marketing Komunikasi Alfamidi Kendari Terkait Kasus Gratifikasi yang Libatkan Sekda Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) 

TRIBUNNEWSSULTRA,KENDARI - Marketing Komunikasi Alfamidi Kendari enggan memberikan komentar terkait keterlibatan dugaan suap pejabat di Pemkot Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Seperti diketahui Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, ditetapkan tersangka.

Dalam kasus dugaan suap gratifikasi pengurusan izin PT Midi Utama Indonesia.

Awak media TribunnewsSultra, pada Selasa (14/3/2023), telah menghubungi via WhatsApp Marketing Komunikasi Alfamidi, Fomy.

Baca juga: PJ Wali Kota Kendari Masih Bungkam, Enggan Komentar Rencana Pemkot Usai Sekda Tersangka Dugaan Suap

Namun Fomy ogah berkomentar banyak terkait, dugaan keterlibatan perusahaan retail tersebut.

Fomy menuturkan dirinya tidak mempunyai kapasitas untuk memberikan komentar, terkait kasus dugaan suap gratifikasi pengurusan izin PT Midi Utama Indonesia.

"Saya komunikasi kan dulu ke atasan saya terkait kasus tersebut, karena saya pribadi tidak punya kapasitas untuk dimintai wawancara terkait kasus tersebut," kata Fomy.

Baca juga: Suasana Kantor PT Midi Utama Indonesia, Usai Dikait-kaitkan Dugaan Suap Pejabat Pemkot Kendari

Diketahui Kejaksaan Tinggi Sultra menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap gratifikasi pengurusan izin gerai PT Midi Utama Indonesia

Dua orang itu yakni Sekda Kota Kendari dan satu tenaga ahli.

Berdasarkan rilis Kejati Sultra Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan bawahannya tersebut diduga menerima uang Rp700 Juta.

Guna sebagai suap perizinan PT Midi Utama Indonesia, yang ia terima melalui rekening pribadinya. 

Selain menerima uang pihaknya juga meminta kepada pihak PT Midi Utama Indonesia untuk menyiapkan enam gerai.

Dengan nama lokal, dimana yang bersangkutan meminta sharing provit terhadap kegiatan bisnis tersebut. (*)

(Tribunnewssultra.com/Dewi Lestari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved