Sekda Kendari Ditahan

Duduk Perkara Kasus Sekda Kendari Ridwansyah Taridala Ditahan Kejati Sultra, Modus, Jumlah Uang Suap

Berikut duduk perkara kasus Sekretaris Daerah atau Sekda Kendari Ridwansyah Taridala ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Kejati Sultra.

Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
handover
Berikut duduk perkara kasus Sekretaris Daerah atau Sekda Kendari Ridwansyah Taridala ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Kejati Sultra. Simak pula kronologi, modus, hingga jumlah uang suap yang diduga diterima dalam gratifikasi dari PT Midi Utama Indonesia atau Alfamidi. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut duduk perkara kasus Sekretaris Daerah atau Sekda Kendari Ridwansyah Taridala ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Kejati Sultra.

Simak pula kronologi, modus, hingga jumlah uang suap yang diduga diterima dalam gratifikasi dari PT Midi Utama Indonesia atau Alfamidi.

Tersangka diduga menerima uang dalam pengurusan izin gerai minimarket modern tersebut di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Perusahaan ritel ini diketahui saat ini mengoperasikan gerai Anoa Mart disejumlah titik di ibu kota Provinsi Sultra tersebut.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menahan Sekda Kendari Ridwansyah Taridala pada Senin (13/03/2023) petang sekitar pukul 17.00 wita.

Selain Ridwansyah, Kejati Sultra juga menetapkan tersangka lainnya yakni SM yang juga ditahan.

SM adalah Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pengelolaan Keunggulan Daerah 2021-2022.

Baca juga: BREAKING NEWS Sekda Kendari Ridwansyah Taridala Ditahan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara

“Penyidik Kejati Sultra melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yakni inisial RT dan SM,” kata Humas Kejati Sultra Dody.

Selanjutnya kedua tersangka ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan atau Rutan Kendari, Provinsi Sultra.

“Pihak penyidik telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka dan dititipkan di Rutan Kendari sambil menunggu proses selanjutnya,” jelasnya menambahkan.

Menurut Dody, Sekda Kendari Ridwansyah Taridala dan SM ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan dalam dugaan kasus suap dalam pengurusan izin PT Midi Utama Indonesia.

“Terkait dalam perkara permintaan dan penerimaan sejumlah uang atau suap atau gratifikasi,” ujarnya.

Keterlibatan kedua tersangka adalah terkait dengan perizinan yang diajukan oleh PT Midi Utama Indonesia untuk melakukan usaha di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Kemudian disitu diduga ada suap atau gratifikasi dalam pelaksanaan perizinan tersebut,” katanya.

Kedua tersangka, kata Dody, diduga menerima uang suap sekitar Rp700 juta dalam pengurusan izin tersebut.

“Kalau uang yang diterima itu kurang lebih Rp700 juta,” jelasnya tanpa merinci proses pemberian uang.

Modus Para Tersangka

Dalam kasus suap atau gratifikasi, Sekda Kendari Ridwansyah Taridala bersama SM yang merupakan Tenaga Ahli Wali Kota Kendari diduga membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB).

RAB tersebut untuk pelaksanaan kegiatan Kampung Warna-warni yang digagas Pemerintah Kota atau Pemkot Kendari pada 2021 lalu.

Padahal, kegiatan tersebut juga dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Perubahan 2021.

RAB tersebut kemudian digunakan meminta dana coorporate social responbility (CSR) kesejumlah perusahaan atau pelaku usaha yang hendak berinvestasi di Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Baca juga: Sekda Kendari Diduga Terima Uang Rp700 Juta Kasus Dugaan Suap Perizinan PT Midi Utama Indonesia

Termasuk ke perusahaan PT Midi Utama Indonesia atau Alfamidi.

“Kemudian oleh tersangka ini RAB diajukan ke pihak PT Midi yang akhirnya disetujui dan disetorlah ke rekening tersangka,” jelas Dody.

Hal senada juga diungkapkan Asisten Penyidikan Kejati Sultra Setyawan Nur Chaliq.

“Terdapat double anggaran, di mana pembangunan Kampung Warna-warni tersebut sudah dianggarkan dalam APBD,” ujarnya.

“Tetapi kembali dimintakan kepada PT Midi Utama Indonesia,” katanya menambahkan.

Tak hanya double bahkan diindikasikan terjadinya mark up atau penggelembungan anggaran.

“Terdapat double anggaran. Jadi dianggarkan di APBD dan jumlahnya di markup,” jelasnya.

Berikut duduk perkara kasus Sekretaris Daerah atau Sekda Kendari Ridwansyah Taridala ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Kejati Sultra. Simak pula kronologi, modus, hingga jumlah uang suap yang diduga diterima dalam gratifikasi dari PT Midi Utama Indonesia atau Alfamidi.
Berikut duduk perkara kasus Sekretaris Daerah atau Sekda Kendari Ridwansyah Taridala ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Kejati Sultra. Simak pula kronologi, modus, hingga jumlah uang suap yang diduga diterima dalam gratifikasi dari PT Midi Utama Indonesia atau Alfamidi. (Istimewa)

Minta Sharing Keuntungan

Tersangka diduga menerima suap untuk meloloskan penambahan gerai minimarket tersebut di sejumlah wilayah di Kota Kendari.

Diketahui, Alfamidi mengoperasikan gerai Anoa Mart di ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut.

Selain meminta uang dana CSR PT Midi Utama Indonesia, Sekda Kendari Ridwansyah Taridala bersama pihak lainnya juga diduga meminta laba penjualan enam gerai yang diberi nama lokal tersebut.

Kala itu, Ridwansyah menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau Bappeda Kendari.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel, Sugiono, mengatakan, apabila hal tersebut tidak dipenuhi maka Ridwansyah dan para pihak lainnya akan mempersulit perizinan PT Midi Utama Indonesia.

“Yang kami temukan adanya tindakan untuk melakukan pemerasaan kalau tidak memberikan dana CSR untuk Kampung Warna-warni perizinannya akan dihambat,” ujarnya.

Baca juga: Harta Kekayaan Sekda Kendari Ridwansyah Taridala Ditahan Kasus Pengurusan Izin di Sulawesi Tenggara

Karena hal tersebut, PT Midi Utama Indonesia terpaksa memenuhi keinginan para pihak tersebut.

“Selain daripada itu, para pihak tersebut meminta kepada PT Midi untuk menyiapkan 6 gerai lokasi dengan nama lokal yang di dalamnya para pihak mendapat gratifikasi sharing provit,” katanya.

Kronologi Penetapan Tersangka

Berikut kronologi penetapan tersangka dan penahanan terhadap Sekretaris Daerah atau Sekda Kendari, Ridwansyah Taridala.

Ridwansyah ditahan dalam dugaan kasus suap proses perizinan PT Midi Utama Indonesia.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kejati Sultra menahan Ridwansyah pada Senin (13/3/2023) sekitar pukul 17.00 wita.

Selain menahan Ridwansyah, penyidik juga menahan SM yang saat itu adalah Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari.

Baca juga: Penyebab Sekda Kendari Ridwansyah Taridala Ditahan Kejati Sulawesi Tenggara, Kasus Gratifikasi Izin

Penahanan Ridwansyah dan SM berdasarkan Surat Penyidikan PRINT-03/P.3/Fd.1/03/2023 tertanggal 6 Maret 2023.

Dody mengatakan dari hasil penyidikan Ridwansyah bersama SM membuat RAB fiktif dalam kegiatan Kampung Warna-warni yang dibiayai APBD Perubahan Kendari 2021.

“RAB kegiatan di markup lebih dari 100 persen kemudian digunakan untuk meminta dana CSR ke sejumlah pelaku usaha yang akan berinvestasi di Kota Kendari antara lain perusahaan ritel Alfamart/ Alfamidi,” katanya.

“Selain itu, kedua tersangka juga menerima sejumlah uang dalam kaitannya dengan perizinan tersebut,” jelasnya menambahkan.

Usai menjalani pemeriksaan di Kejati Sultra, Ridwansyah langsung ditahan oleh penyidik.

Saat digiring ke mobil tahanan, Ridwansyah terlihat masih menggunakan pakaian dinas.

Namun pakaian dinas yang dikenakannya sudah dilapisi rompi tahanan bersama orange milik Kejati Sultra.

Saat keluar pintu utama, mantan Kepala Bappeda Kendari tersebut tak berkata-kata apa-apa saat ditanyai wartawan.

Ridwansyah hanya tersenyum sembari tertunduk ketika berjalan di hadapan awak media.

Sembari berjalan, dia dan satu tersangka lainnya mendapat pengawalan ketat dari petugas Kejati Sultra.

Kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari untuk proses penyelidikan lebih lanjut dalam kasus suap dan gratifikasi tersebut.

Ridwansyah maupun SM dititipkan penyidik Kejati Sultra di Rumah Tahanan atau Rutan Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kasi Penkum Kejati, Dody, menambahkan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus suap tersebut.(*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari/Sugi Hartono/Naufal)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved