Sekda Kendari Ditahan

Berpakaian Dinas hingga Lempar Senyum, Gaya Ridwansyah Taridala saat Digiring ke Mobil Tahanan

Sekda Kendari, Ridwansyah Taridala tersandung kasus dugaan suap, akan akan ditahan selama 20 hari oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Muhammad Israjab
Naufal Fajrin JN
Sekretaris Daerah atau Sekda Kendari, Ridwansyah Taridala ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Senin (13/3/2023). Ridwansyah Taridala ditahan atas kasus dugaan suap permintaan perizinan PT Midi Utama Indonesia. 

Ridwansyah diduga menerima suap atau gratifikasi dari salah satu perusahan yang berinvestasi di Kota Kendari.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Kejati Sultra Dody mengatakan, saat ini Ridwansyah Taridala telah ditahan oleh pihak kejaksaan.

"Benar, Kejati Sultra melakukan penahanan kepada yang bersangkutan," ujarnya lewat penggilan telepon.

Dody membeberkan, Ridwansyah Taridala ditahan kerana kasus suap.

"Ini kasusnya permintaan dan pemberian sejumlah uang (suap/gratifikasi) terkait proses pemberian perizinan PT Midi Utama Indonesia," bebernya.

Ridwansyah Taridala diduga menerima suap untuk meloloskan Alfamidi menambah gerai di sejumlah wilayah di Kota Kendari.

Baca juga: Sebelum Ditahan Dugaan Korupsi, Sekda Kendari Ridwansyah Taridala Terima Uang Lewat Rekening Pribadi

Penambahan gerai ini mengalami kendala karena terbentur atruan.

Lantas gerai Alfamidi yang baru di Kota Kendari berganti nama menjadi Anoa Mart.

Gerai dengan nama tersebut memang sudah di buka di beberapa wilayah di ibu kota Provinsi Sultra.

Dalam proses perubahan nama tersebut, ada sejumlah uang mengalir dari pihak perusahaan ke rekening pribadi Ridwansyah Taridala.

Sekda Kota Kendari tersebut ditangkap bersama seorang berinisial SM yang merupakan Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Keunggulan Daerah.

SM menjadi tenga ahli terhitung sejak berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kendari tahun 2021.

"Dua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Kendari hingga 20 hari kedepan. Untuk kepentingan pidana guna membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka," tandas Dody. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved