Sekda Kendari Ditahan
Bakal Ada Tersangka Baru Dugaan Suap Proses Izin PT Midi Utama Indonesia yang Libatkan Sekda Kendari
Bakal ada penambahan tersangka baru dalam kasus dugaan suap proses izin PT Midi Utama Indonesia, yang libatkan Sekretaris Daerah Kota Kendari Sultra.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Desi Triana Aswan
Secara umum gratifikasi bisa diartikan sebagai sebuah pemberian dalam berbagai bentuk yang berkaitan dengan pekerjaan, jabatan, atau tugas.
Sosok Ridwansyah Taridala
Profil
Informasi yang dihimpun TribunnewsSultra.com, Ridwansyah Taridala lahir di Ambesea, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada 28 Desember 1968.
Ia akan menginjak usia 54 tahun pada tahun 2022.
Ridwansyah beragama Islam, dan saat ini ia telah memiliki dua orang anak.
Baca juga: Penyebab Sekda Kendari Ridwansyah Taridala Ditahan Kejati Sulawesi Tenggara, Kasus Gratifikasi Izin
Sebelum menjabat dan resmi dilantik menjadi Sekda Kota Kendari, Ridwansyah memiliki tanggung jawab sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kendari.
Jabatan ini, telah ia emban sejak 25 November 2019 lalu.
Riwayat Kepangkatan
Ridwansyah memulai kariernya menjadi CPNS pada 1 Oktober 1988 dan ditetapkan oleh Gubernur Sultra pada 14 Januari 1989.
Kemudian menyandang pangkat Pengatur Muda II/a pada 1 November 1989 yang ditetapkan Gubernur Sultra pada 31 Oktober 1989.
Pangkat Pengatur Muda TK I,II/b pada 1 Desember 1994 dan ditetapkan pada 25 Maret 1994 oleh KA BAKN.
Pangkat Penata Muda.III/a pada 01 April 1995 yang ditetapkan pada 28 April 1995 oleh Mendagri.

Pangkat Penata Muda TK I, III/b pada 01 April 1999 yamg ditetapkan pada 1 Desember 1999 oleh Mendagri.
Pangkat Penata, III/c pada 1 April 2001 ditetapkan oleh Gubernur Sultra pada 28 Juni 2001.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.