Kasus Rudapaksa Anak Yatim di Baubau

Berkas Perkara Rudapaksa Kakak Beradik di Baubau Sudah Dilimpahkan, Polisi Kesulitan Bertemu Korban

Kasus pencabulan terhadap kakak beradik di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang masih di bawah umur terus bergulir.

Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/La Ode Muhammad Abiddin
Kasat Reskrim Polres Baubau, IPTU Taufik Frida Mustofa bersama Kasi Humas Polres Baubau, AKP Abdul Rahmad, saat menggelar konferensi pers di Aula Mapolres Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (12/3/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Kasus pencabulan terhadap kakak beradik di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang masih di bawah umur terus bergulir.

Saat ini, pihak penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Baubau telah melimpahkan berkas perkara pelaku (Tahap 1) ke Kejaksaan Negeri Baubau.

Namun di sisi lain, pihak penyidik masih kesulitan bertemu dengan pihak korban, karena dalam kasus rudapaksa anak di bawah umur, korban harus didampingi Dinas Sosial untuk dilakukan asesmen.

"Karena ini kasus anak di bawah umur, sehingga penyidik membutuhkan pendampingan untuk korban," ujar Kasatreskrim Polres Baubau, IPTU Taufik Frida Mustofa, Minggu (12/3/2023).

Dia menjelaskan, dalam proses penyidikan kedua korban yakni kakak beradik perlu dilakukan asesmen oleh Peduli Sosial (Pedsos) dari Dinas Sosial.

Baca juga: Polisi Diduga Unduh Aplikasi Komik Dewasa di HP Tersangka, Jadi Bukti Kasus Rudapaksa Anak di Baubau

Namun dalam upaya tersebut, ia mengakui, pihaknya belum diberikan ruang untuk bertemu dengan kedua korban rudapaksa.

"Kendala kami saat ini, dalam sepekan terakhir, kami telah melakukan upaya menghubungi keluarga korban, tetapi kami belum diberikan waktu untuk melakukan asesmen kepada kedua korban," kata dia.

Ia menuturkan, pihaknya telah dari awal sejak dimulainya penyidikan akan melakukan asesmen kepada kedua korban rudapaksa.

Hanya saja, lanjutnya, pihak Pedsos saat akan melakukan asesmen, tidak diberikan waktu untuk bertemu dengan korban.

Sehingga itu, ia meminta kepada keluarga korban untuk diberikan ruang dalam membantu tahapan-tahapan penyidikan dan ia berjanji akan melakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca juga: Sosok 7 Terduga Pelaku Rudapaksa Dua Anak Yatim di Baubau, Ada Pemilik Perumahan dan Menantunya?

Sebelumnya, kata dia, kepolisian telah menetapkan seorang tersangka yang merupakan saudara tiri atau kakak tiri korban dalam kasus pencabulan tersebut.

Ia menambahkan, saat ini penyidik Satreskrim Polres Baubau telah menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Baubau.

"Kami juga telah diberikan petunjuk-petunjuk baru terkait dengan kekurangan berkas dan kami sudah penuhi," terangnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Muhammad Abiddin)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved