Kasus Rudapaksa Anak Yatim di Baubau
Berkas Perkara Rudapaksa Kakak Beradik di Baubau Sudah Dilimpahkan, Polisi Kesulitan Bertemu Korban
Kasus pencabulan terhadap kakak beradik di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang masih di bawah umur terus bergulir.
Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Kasus pencabulan terhadap kakak beradik di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang masih di bawah umur terus bergulir.
Saat ini, pihak penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Baubau telah melimpahkan berkas perkara pelaku (Tahap 1) ke Kejaksaan Negeri Baubau.
Namun di sisi lain, pihak penyidik masih kesulitan bertemu dengan pihak korban, karena dalam kasus rudapaksa anak di bawah umur, korban harus didampingi Dinas Sosial untuk dilakukan asesmen.
"Karena ini kasus anak di bawah umur, sehingga penyidik membutuhkan pendampingan untuk korban," ujar Kasatreskrim Polres Baubau, IPTU Taufik Frida Mustofa, Minggu (12/3/2023).
Dia menjelaskan, dalam proses penyidikan kedua korban yakni kakak beradik perlu dilakukan asesmen oleh Peduli Sosial (Pedsos) dari Dinas Sosial.
Baca juga: Polisi Diduga Unduh Aplikasi Komik Dewasa di HP Tersangka, Jadi Bukti Kasus Rudapaksa Anak di Baubau
Namun dalam upaya tersebut, ia mengakui, pihaknya belum diberikan ruang untuk bertemu dengan kedua korban rudapaksa.
"Kendala kami saat ini, dalam sepekan terakhir, kami telah melakukan upaya menghubungi keluarga korban, tetapi kami belum diberikan waktu untuk melakukan asesmen kepada kedua korban," kata dia.
Ia menuturkan, pihaknya telah dari awal sejak dimulainya penyidikan akan melakukan asesmen kepada kedua korban rudapaksa.
Hanya saja, lanjutnya, pihak Pedsos saat akan melakukan asesmen, tidak diberikan waktu untuk bertemu dengan korban.
Sehingga itu, ia meminta kepada keluarga korban untuk diberikan ruang dalam membantu tahapan-tahapan penyidikan dan ia berjanji akan melakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Baca juga: Sosok 7 Terduga Pelaku Rudapaksa Dua Anak Yatim di Baubau, Ada Pemilik Perumahan dan Menantunya?
Sebelumnya, kata dia, kepolisian telah menetapkan seorang tersangka yang merupakan saudara tiri atau kakak tiri korban dalam kasus pencabulan tersebut.
Ia menambahkan, saat ini penyidik Satreskrim Polres Baubau telah menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Baubau.
"Kami juga telah diberikan petunjuk-petunjuk baru terkait dengan kekurangan berkas dan kami sudah penuhi," terangnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Muhammad Abiddin)
berkas perkara
rudapaksa
kakak beradik
anak yatim
Baubau
Sulawesi Tenggara
Sultra
di bawah umur
pencabulan
IPTU Taufik Frida Mustofa
Berita Baubau
Berita Sulawesi Tenggara
Berita Sultra
LPSK Akan ke Baubau hari Rabu, Temui 2 Anak Yatim Kakak-adik Korban Rudapaksa |
![]() |
---|
Pemilik Perumahan di Baubau Bantah Tuduhan Rudapaksa Kakak Beradik, Laporkan Ibu Korban ke Polisi |
![]() |
---|
Giliran Ibu Korban dan Tersangka Dugaan Kasus Rudapaksa Anak Yatim di Baubau Dilaporkan ke Polisi |
![]() |
---|
Sidang Praperadilan Kasus Rudapaksa Anak Yatim di Baubau Ditunda Gegara Polisi Absen |
![]() |
---|
Aplikasi Komik Dewasa di HP Tersangka Jadi Bukti Polisi Dalam Kasus Rudapaksa Anak di Baubau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.