Berita Kendari

Warga Keluhkan Jam Operasional Pelayanan Puskesmas Labibia, Ini Tanggapan Kepala Dinkes Kendari

Jam operasional salah satu puskesmas di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dikeluhkan warga sekitar lantaran hanya memberi pelayanan hingga jam 12 siang.

TribunnewsSultra.com/ Amelda Devi Indriyani
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kendari, drg Rahminingrum. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Jam operasional salah satu puskesmas di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dikeluhkan warga sekitar lantaran hanya memberi pelayanan hingga jam 12 siang.

Salah satu yang mengeluh bernama Ruslan, warga Kelurahan Alolama, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Keluhan itu ia sampaikan saat menghadiri silaturahmi Siska Karina Imran (SKI) di Kelurahan Alolama pada Kamis (9/3/2023).

Ia meminta kepada SKI untuk membantu menyuarakan keluhan pelayanan masyarakat tersebut kepada Pemerintah Kota Kendari.

"Puskesmas yang ada di Kecamatan Mandonga tepatnya di Kelurahan Labibia saat ini hanya sampai jam 12 siang. Padahal seharusnya beroperasi 24 jam karena kesehatan itu tidak boleh libur," keluhnya.

Baca juga: Kepatuhan Pelayanan Publik Pemkot Kendari Dapat C, Ombudsman Sultra Sebut 6 Instansi Kualitas Sedang

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kendari, drg Rahminingrum menanggapi keluhan masyarakat di wilayah tersebut.

Ia mengatakan tidak langsung memberikan tindakan terhadap Puskesmas Labibia, melainkan akan memberi teguran terlebih dahulu.

Namun, keluhan masyarakat tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk seluruh puskesmas yang ada di Kota Kendari.

Persoalan tersebut akan disampaikan langsung kepada Kepala Puskesmas Labibia dan Kepala Puskesmas lainnya di Kota Kendari untuk bahan evaluasi.

Ia menjelaskan, waktu kerja operasional puskesmas untuk memberikan pelayanan normalnya 48 jam dalam sepekan, kemudian dibagi 6 hari kerja, kecuali Minggu yang memang hari libur.

Baca juga: Sudah 3 Hari Listrik di Jalan Banda Puuwatu Kendari Sultra Padam, Warga Lapor PLN Tapi Belum Menyala

"Kalau itu baru kejadian satu kali tentunya akan kami berikan teguran pertama. Aturan kepegawaian itu ada teguran lisan 1, 2 dan 3, teguran tertulis 1, 2 dan 3 baru ada sanksi," ucapnya, Jumat (10/3/2023).

"Justru ini baru saya dengar hari ini kalau ada keluhan seperti itu," ujar drg Rahminingrum menambahkan.

Kata dia, jika ada keluhan masyarakat terkait pelayanan kesehatan, masyarakat bisa langsung memasukan laporan ke Dinkes Kota Kendari. (*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved