Berita Kendari
Kepatuhan Pelayanan Publik Pemkot Kendari Dapat C, Ombudsman Sultra Sebut 6 Instansi Kualitas Sedang
Pemerintah Kota atau Pemkot Kendari mendapat nilai C untuk penilaian kepatuhan pelayanan publik tahun 2022/2023.
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Kota atau Pemkot Kendari mendapat nilai C untuk penilaian kepatuhan pelayanan publik tahun 2022/2023.
Penilaikan kepatuhan pelayanan publik tersebut diberikan Kantor Wilayah Ombudsman Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ombudsman Provinsi Sultra melakukan metode penilaian sampling atau acak dengan observasi langsung, dan wawancara.
Dari sejumlah OPD di Kota Kendari, ada enam instansi terdiri empat dinas dan dua fasilitas pusat kesehatan masyarakat yang diuji kepatuhan serta pelayanannya.
Instansi yang menjadi indikator penilaian Ombudman yakni Dinas Pendidikan, Dinas Dukcapil, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Baca juga: Maksimalkan Pelayanan, Ombudsman Sultra & Pemda Kota Kendari Rumuskan Rencana Kerja 4 Tahun ke Depan
Sementara dua layanan fasilitas kesehatan yakni Puskemas Jati Raya dan Puskesmas Lepo-Lepo.
Berdasarkan penilaian itu, Ombusdman menberikan nilai C atau kualitas sedang dengan nilai 58,99 kepada Pemkot Kendari untuk indikator kepatuhan.
Kepala Perwakilan Ombusman Sultra, Mastri Susilo, mengatakan, dalam penilaian kepatuhan ada empat indikator yang digunakan yakni input, proses, output, dan pengelolaan pengaduan.
Mastri menerangkan, indikator input yakni menguji kompetensi dan pengetahuan pegawai atau pejabat tentang pemahaman pelayanan publik.
Selanjutnya, proses terkait pemenuhan standar pelayanan, sementara output yakni penilaian masyarakat atas layanan publik termasuk pemahaman mereka dalam maladministrasi.
Baca juga: Ombudsman RI Sultra Serahkan Hasil Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik 2021 ke Pemkot Kendari
"Lalu, pengelolaan pengaduan masyarakat dalam pelayanan penyelenggara publik," ucap Mastri Susilo< Jumat>
Ia mengatakan, dari empat indikator penilaian tersebut, Ombudsman mendapati ada penyelenggara publik yang belum paham tugas dan fungsinya.
Sementara dalam ketersediaan sarana dan prasarana pelayanan masyarakat, Pemkot mencapai kategoti baik.
"Jadi memang masih ada yang belum paham tugas dan fungsinya, apa itu pemahaman tentang Ombudsman, dan maladministrasi," jelasnya.
"Tapi kalau ketersediaan sarana dan prasarana pelayanan lengkap di instansi tersebut," tambah Mastri Susilo. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
kepatuhan
pelayanan publik
Pemkot
Kendari
Sulawesi Tenggara
Sultra
Ombudsman
Mastri Susilo
Berita Kendari
Berita Sulawesi Tenggara
Berita Sultra
Pj Wali Kota Kendari Pertanyakan Parameter Penilaian Ombudsman, Sebut Belum Dapat Informasi Hasilnya |
![]() |
---|
Kepatuhan Pelayanan Publik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Terendah, Hasil Penilaian Ombudsman |
![]() |
---|
31 Pemilik Lahan Terdampak Perluasan Bandara Haluoleo Kendari Ngadu ke Ombudsman dan DPRD Sultra |
![]() |
---|
Ombudsman Sulawesi Tenggara Sidak Pelayanan Publik di Rutan Kelas II B Unaaha Konawe Sultra |
![]() |
---|
Ombudsman Sultra Banyak Terima Aduan Persoalan BBM Subsidi, Bahkan Heran Terkait Antrean di SPBU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.